TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus pembacokan di Jalan Pulau Singkep, Gang Keong Nomor 4, Banjar Kepisah, Pedungan, Denpasar Selatan, Bali, memasuki babak baru.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, jajaran Polsek Denpasar Selatan resmi menetapkan Yohanes Ronalbili (25) sebagai tersangka pembacokan terhadap korban, Umbu Maramba.
Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan dengan pembacokan pada korban hingga mengalami sejumlah luka.
"Ya betul, Yohanes Ronalbili sebagai tersangka," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Denpasar Selatan Iptu Hadimastika Kristo Putro seperti dikutip Tribun Bali via Kompas.com, Senin (4/11/2019).
Korban dalam kasus ini adalah Umbu Maramba (21) yang hingga kini masih dirawat di RSUP Sanglah, Denpasar.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan orang lain mengalami luka berat.
Tersangka terancam pidana penjara 5 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa ini bermula saat pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras.
Namun, saat itu terjadi salah paham di antara keduanya.
Tersangka lantas memukul korban menggunakan tangan kosong.
Awalnya perkelahian dapat dilerai dan ditenangkan oleh teman-teman lainnya.
Namun, tersangka masih tak terima dan pergi mengambil parang.
Tak berselang lama, tersangka kembali sambil membawa parang dan menebas tubuh korban.
Korban Pembacokan Kondisinya Membaik
Seperti diketahui sebelumnya, Umbu Maramba yang menjadi korban penebasan di Jalan Pulau Singkep Gang Keong Denpasar, Sabtu (2/11) malam kini kondisinya membaik.