“Kepala sekolah kita naikkan tunjangannya menjadi Rp 6.250.000 per 1 Oktober,” kata Koster.
Saat ini penghasilan rata-rata atau take home pay yang diterima para kepala sekolah ini adalah sekitar Rp 14 juta per bulan.
Penghasilan tersebut terdiri dari gaji pokok sekitar Rp 4 juta lebih, Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok atau Rp 4 juta serta tunjangan kepala sekolah Rp 6.250.000.
Koster menyampaikan alasan menaikkan tunjangan kepala sekolah dengan angka signifikan karena tugas Kepala Sekolah yang dinilai berat serta tanggung jawabnya tinggi untuk mengelola pembelajaran yang ada di sekolah, dalam konteks untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Bali.
Selain itu, tujuannya sebagai bentuk apresiasi terhadap kepala sekolah yang telah menjalankan fungsi manajemen di sekolah dan memajukan sekolah.
• Beri Penyuluhan Tentang HIV/AIDS, Kodim 1611/Badung Kunjungi Banjar Latusari
Pihaknya berharap mutu pendidikan di Bali terus meningkat.
Maka dari itu, kepala sekolah diberi target secara manajerial harus lebih terdepan, lebih inovatif dalam mengelola sekolah, dan lebih mampu meng-create iklim pendidikan yang lebih baik di sekolah. (*)