Tilep Dana Hibah APBD dan Terancam Dipecat, BKSDM Tunggu Kasus Nyoman Simpul Incraht

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nyoman Simpul dan Ketut Ngenteg, terdakwa kasus korupsi hibah pembangunan palinggih Pura Paibon Tutuan di Banjar Nyamping, Desa Gunaksa, ketika berada di mobil tahanan beberapa waktu lalu.

Dalam proposal, bantuan hibah itu diajukan sekelompok masyarakat di Desa Gunaksa langsung ke Provinsi Bali. 

Di proposal tersebut ada satu kelompok warga, terdiri dari 6 KK yang mengajukan bantuan dan dana yang turun mencapai Rp 70 juta.

Ngaku Latihan Pramuka, Ternyata Juragan Ayam Geprek Diduga Selingkuh Dengan Perwira di Surabaya

Kronologi Maling Bobol LPD Serampingan Tabanan & Curi Uang Rp 85 Juta, Terkuak Sudah 3 Kali Dibobol

Ternyata semua dana itu tidak digunakan membenahi pura, malah digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Simpul dan Ngenteg. karena pura yang dimohonkan bantuan sejatinya sudah selesai dibangun menggunakan iuran dari warga pengempon.

Sementara warga yang dicantumkan namanya dalam proposal, tidak tahu-menahu perihal bantuan itu.

Kedua terdakwa pernah terlibat kasus hukum. Simpul terlibat kasus penipuan.

Sedangkan Ngenteg sempat ditahan karena kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) pembangunan Pura Tamansari di Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, karena menilep dana bansos sebesar Rp 61,5 juta. (*)

Berita Terkini