Tunjangan di Balitbang Capai Rp 25 Juta, DPRD Badung Minta Eksekutif Evaluasi Ketimpangan

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Widyartha Suryawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi III DPRD Badung I Nyoman Satria

Karenanya ia mendesak agar eksekutif segera melakukan kajian ulang agar pada APBD Badung tahun 2020, permasalahan tunjangan ini tidak lagi menjadi polemik.

“Kami minta ini dievaluasi lagi. Biar tidak terlalu timpang. Coba lihat, rasanya tidak adil,” tegas Satria.

Dengan adanya ketimpangan itu, pihaknya pun berharap ke depan pegawai fungsional di Pemkab Badung mendapat tunjangan yang hampir merata.

“Harapan kami biar tidak terlalu timpang lah. Masak guru SD kecil-kecil. Sedangkan Balitbang dan Inspektorat besar-besar,” katanya lagi.

Tunjangan pegawai fungsional ini menurutnya dulu memang sudah dikaji secara matang.

Akan tetapi melihat kondisi sekarang ini pihaknya memandang perlu dilakukan penyesuaian kembali.

Ia pun menyodorkan aturan berupa PP 58 tahun 2005 ayat 63 yang mengatur  tentang pengelolaan keuangan daerah agar dijadikan pedoman dalam pemberian tunjangan ini.

“Selama ini kami sama sekali tidak pernah mengutak atik belanja atau gaji pegawai. Justru kami mendukung kesejahteraan pegawai terus ditingkatkan, tapi jangan terlalu timpanglah. Mungkin tinggi turunin dan rendah ditinggikan," pungkasnya. 

Sekda: Sudah Sesuai Aturan
Sementara Ketua TAPD Badung yang juga Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku besaran pemberian tunjangan fungsional ini sudah sesuai aturan.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan kembali melakukan evaluasi sehingga besaran tunjangan bagi pegawai jabatan fungsional ini tidak menyalahi aturan dan memiliki rasa keadilan.

"Tentu kami akan evaluasi sehingga tidak melanggar dari ketentuan," katanya singkat. (*)

Berita Terkini