TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
Peraturan Gubernur ini diyakini akan mempercepat upaya melindungi dan memperbaiki alam lingkungan Bali beserta segala isinya di bidang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah-sampah sejenisnya.
Koster menyebut jumlah timbulan sampah di Provinsi Bali mencapai 4,281 ton/hari.
Dari jumlah tersebut, yang sudah tertangani dengan baik sejumlah 2,061 ton/hari atau 48 persen.
“Dari sampah yang tertangani ini, hanya 4 persen atau 164 ton/hari yang di daur ulang dan 1,897 ton/hari atau 44 persen yang dibuang ke TPA,” kata Koster saat menggelar jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Kamis (21/11/2019).
• Keluarga Besar Bali United Berduka, Lelhy Spasojevic Tinggalkan Anak-Anak yang Masih Kecil
• Bule Prancis Ketahuan Mencuri Dua Botol Vodka di Supermarket Ubud, Akhirnya Begini
Sedangkan, sampah yang belum tertangani dengan baik mencapai 2,220 ton/hari atau 52 persen.
Adapun sampah-sampah yang belum tertangani dengan baik ini, seperti dibakar 19 persen, dibuang sembarangan ke alam 22 persen, serta terbuang ke saluran air 11 persen.
“Oleh karena itu pola lama penanganan sampah, yaitu kumpul-angkut-buang harus kita ubah dengan mulai memilah dan mengolah sampah di sumber."
"Seyogyanya, siapa yang menghasilkan sampah dialah yang bertanggung jawab untuk mengelola atau mengolah sampah itu sampai selesai. Kalau kita yang menghasilkan sampah, masak orang lain yang disuruh mengurus sampah kita,” ujarnya.
Ia menambahkan, sampah-sampah itu semestinya diselesaikan sedekat mungkin dengan sumber sampah, dan seminimal mungkin yang dibawa ke TPA, yaitu hanya residu dari pengolahan sampah saja.
Apalagi kondisi TPA di kabupaten/kota sebagian besar bermasalah, seperti melebihi kapasitas (overload), kebakaran, pencemaran air tanah, bau, dan sebagainya.
• UPDATE CPNS 2019 BKN: Kemenkumham Pelamarnya Capai 200 Ribu, 5 Instansi Ini Masih Kosong Pelamar
• Kolaborasi Telkomsel & Amman Mineral, Siapkan 500 Pelajar Sumbawa Barat Hadapi Era Industri 4.0
Di sisi lain setiap keluarga diimbau berperan aktif dalam pengelolaan sampah rumah tangga.
Antara lain dengan menggunakan barang dan/atau kemasan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai oleh proses alam dan membatasi timbulan sampah dengan tidak menggunakan plastik sekali pakai.
Selain itu juga dengan menggunakan produk yang menghasilkan sesedikit sampah, memilah sampah, menyetor sampah yang tidak mudah terurai oleh alam ke bank sampah dan/atau fasilitas pengolahan sampah (FPS), mengolah sampah yang mudah terurai oleh alam dan menyiapkan tempat sampah untuk menampung sampah residu.
“Pengelolaan sampah yang dilakukan di rumah tangga dan kawasan tertentu bisa dilakukan secara mandiri atau bekerja sama dengan desa adat dan/atau desa/kelurahan,” kata Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini.
• Tiga Anak Punk Diamankan Satpol PP, Diminta Hafalkan Pancasila
• Dari Cedera hingga Penyakit Serius, Tanda di Balik Kesemutan yang Perlu Diwaspadai