Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Klungkung, I Ketut Arie Gunawan menjelaskan, bagi kelompok masyarakat yang proposalnya sudah disetujui dan dianggarkan tahun ini, tidak serta merta hibahnya tersebut bisa dicairkan.
"Hal ini masih tergantung kelompok penerima hibah dengan mempertimbangkan batas waktu pengerjaan. Jangan sampai dana sudah cair tapi pengerjaan tidak bisa diselesaikan tepat waktu,” ujar Arie Gunawan. (*)