Juga diungkap dalam dakwaan, uang itu dibagi-bagi kepada Putu Pasek Sandoz Prawirotama sebesar Rp 7,5 miliar, dan 80 ribu dollar atau senilai Rp 800 juta. Apabila ditotal menjadi Rp 8.300.000.000. Candra Wijaya menerima Rp 4,6 miliar dan Made Jayantara Rp 1,1 miliar.
"Mengakibatkan saksi korban Sutrisno Lukito mengalami kerugian Rp 16.100.000.000," urai jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. CAN