Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.
Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.
Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap"