Gadis 17 Tahun Dirudapaksa Ayah Selama Setahun, Rahasia Bejatnya Terbongkar Saat Tiba di Puskesmas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi- Foto tak terkait berita.

Apalagi, restu pernikahan yang dijanjikan tak kunjung ditepati oleh AJ.

Polisi yang sudah mendapatkan laporan tentang aksi bejat itu, kemudian menangkap AJ.

Pelaku disangka dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil, Pria Ini Ditangkap"

Berita Terkini