Berita Klungkung

Pria Ini Nekat Curi Motor Tetangga Kos di Klungkung Bali, Rendy Ditangkap Saat Tiba di Ketapang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BARANG BUKTI - Sepeda motor milik I Wayan Cepet yang dicuri tetangga kostnya di Jalan Dewi Sartika Klungkung, Minggu (24/8/2025).

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Upaya kabur Pria asal Surabaya, Rendy F (37) berakhir gagal, setelah polisi berhasil membekuknya di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Jawa Timur, Minggu 24 Agustus 2025. 

Ia ditangkap karena nekat mencuri sepeda motor milik tetangga kosnya, I Wayan Cepet (58) di Jalan Dewi Sartika, Klungkung.

Korban I Wayan Cepet, kehilangan motor Honda Scoopy yang diparkir di depan kos pada Jumat 22 Agustus 2025 malam. 

Saat hendak menggunakannya pada Sabtu dini hari, kendaraan tersebut sudah raib. Korban sempat mencari-cari sepeda motornya, namun tidak kunjung ketemu. Sehingga ia mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Baca juga: Tak Sadar Curi Motor Polisi di Pelabuhan Sampalan, Pria Asal Nusa Penida Ini Ditangkap

“Korban sempat mencari di sekitar lokasi, tapi tidak ketemu, akhirnya melapor ke Polres Klungkung,” kata Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Senin 25 Agustus 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polres Klungkung dipimpin IPDA I Putu Satria Mahotama Putrawan langsung melakukan penyelidikan. 

Hasil pengecekan CCTV serta keterangan saksi menunjukkan adanya kejanggalan, tetangga kos korban, yang belakangan diketahui Rendy F, tiba-tiba meninggalkan kamar dengan membawa seluruh barang pribadinya.

Dari petunjuk itu, polisi menelusuri keberadaan pelaku hingga mendapat informasi bahwa ia menuju Jawa Timur. Berkoordinasi dengan Polsek KP3 Tanjung Wangi, petugas akhirnya berhasil menangkap Rendy sesaat setelah kapal yang ditumpanginya merapat di Pelabuhan Ketapang.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah membawa kabur motor korban. Kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Klungkung,” ujar AKP Widiono.

Atas perbuatannya, Rendy dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mit)

Kumpulan Artikel Bali

Berita Terkini