"Nanti Januari 2020 baru mulai proses. Pembentukan," jelasnya.
Dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan, pembentukan badan penyelenggara ad hoc, khususnya untuk PPK dan PPS. PPK akan dibentuk pada 15 Januari - 14 Februari 2020, dengan akhir masa kerja pada 30 November 2020.
Sementara PPS akan dibentuk pada 15 Februari - 14 Maret 2020, dengan akhir masa kerja juga pada 30 November 2020.
"Persyaratan masih sama dengan Pilgub Bali 2018," pungkasnya. (*)