Badung Tak Lagi Buang Sampah ke TPA Suwung, Pengelolaan di Masing-masing Desa
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Tertanggal 30 November 2019, Kabupaten Badung resmi tidak diperbolehkan membuang sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar.
Hanya saja, di hari pertama penerapan aturan ini, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) mengaku tidak ada masalah penanganan sampah di Gumi Keris.
Semua itu disebut berkat kerja sama antara camat, desa, dan masyarakat pada umumnya.
Meski Badung per hari menghasilkan 281 ton sampah, tidak semuanya diurus oleh DLHK.
Sampah dibagi per wilayah yang ada di Badung.
“Di hari pertama kami memantau kondisi, semua terkendali atas kesigapan camat, lurah dan kades se Badung,” terang Eka Merthawan, Kepala DLHK Badung, Minggu (1/12/2019).
Birokrat asal Sempidi itu mengatakan, untuk penanganan sampah di Badung, sementara ini memanfaatkan lahan di Tuban untuk pembuangan sampah sementara.
Pihaknya juga telah menyiapkan dua alat berat yakni satu eskavator dan satu bulldozer untuk penanganan sampah yang ditampung.
• Dugem di Bali Model Dewasa Ini Melawan & Bentak Petugas Saat Diminta Tes Urine, Messya Ucap Begini
• Suhu di Bali Makin Panas, Tembus 35 Derajat Celsius
DLHK menyiapkan 10 petugas penyemprotan secara berkala, agar sampah tidak berbau dan dikerubungi lalat.
Setelah itu sampah ditutup menggunakan plastik.
Sesuai kesepakatan, tempat penampungan sampah sementara di Tuban hanya khusus untuk sampah dari wilayah Tuban, Kuta, dan sampah publik yang diangkut langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung.
“Untuk sampah selain dari Tuban dan Kuta, maka ditampung di daerah masing-masing,” bebernya.
Lebih lanjut, keputusan tersebut berdasarkan surat yang dilayangkan sebelumnya.
Karena camat, lurah dan perbekel se-Badung akan mengkondisikan dan memfasilitasi seluruh usaha layanan jasa sampah di wilayah masing-masing.