Cegah Kecelakaan dan Syarat Uji KIR, Kendaraan Angkutan Wajib Pasang Alat Pemantul Cahaya
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dinas Perhubungan Tabanan sudah memasang Alat Pemantul Cahaya Tambahan (APCT) di puluhan kendaraan angkutan barang bantuan dari pusat.
APCT ini nantinya wajib dipasang mulai 2020 sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang bertujuan mencegah atau menekan terjadinya kecelakaan.
Sebab, ketika alat ini dipasang pada kendaraan, akan memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu walaupun di areal minim cahaya.
Instruksi langsung dari Kementerian Perhubungan ini akan menjadi salah satu persyaratan bagi kendaraan untuk melakukan uji KIR.
• Lereng Gunung Batur Kembali Terbakar, Api Dipastikan Padam Setelah Turun Hujan
• PAD 2020 Ditarget Rp 62 Miliar, Pemkab Tabanan Genjot Dua Sektor Ini Tingkatkan Pendapatan Daerah
Jika tak memasangnya, tidak akan lolos uji.
"Untuk mengawalinya kami sudah pasang alat ini di puluhan kendaraan angkutan bantuan dari pusat," kata Kepala Dinas Perhubungan Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, Minggu (1/12/2019).
Dia menjelaskan, alat pemantul cahaya dipasang untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Alat yang berbentuk stiker reflector ini berfungsi memantulkan cahaya saat tersorot sinar lampu walaupun di areal minim cahaya.
• Bakar Sampah di Sebelah Pura, Atap Pelinggih Gedong Pura Griya Cakti Singarsa Terbakar
• Hendak Berjualan, Diarsa Kaget 15 Karung Beras di Warungnya Raib Digondol Maling
Sehingga, kendaraan yang sudah terpasang alat ini, akan lebih mudah dilihat oleh pengemudi lainnya, terutama pada malam hari.
"Nah kami sudah pasang untuk bantuan kendaraan dari pusat. Nanti untuk kendaraan angkutan barang milik pribadi akan memasang secara mandiri. Jadi ini wajib dipasang untuk menekan angka kecelakaan. Sebab selama ini, kecelakaan kerap terjadi karena faktor pengemudi tidak melihat kendaraan yang ada di depan maupun di samping,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemasangan alat pemantul cahaya tambahan ini nantinya juga menjadi salah satu syarat uji KIR.
“Untuk itu kami imbau pemilik kendaraan angkutan barang mematuhi aturan guna keselamatan di jalan raya,” pungkasnya.
(*)