TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi korban penusukan berinisial RPS (16) di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Sanglah, Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Kedatangan LPSK bersama dengan rombongan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar dan jajaran Polresta Denpasar.
Pantauan Tribun Bali di UGD RSUP Sanglah, korban RSP yang diduga sebagai wanita panggilan ini masih tertidur dengan menggunakan selimut berwarna putih.
• Diceraikan Ustadz Abdul Somad, Mantan Istri Buka Suara, Beredar Kabar Terkait Kebutuhan Zohir
Ia nampak ditemani oleh tiga orang sanak keluarganya yang salah satunya diketahui merupakan ibu korban.
"Dia (dirawat) didampingi oleh ibunya," kata Tenaga Ahli LPSK Muhammad Mardiansyah yang mengajak Tribun Bali masuk ke ruangan.
Menurutnya, korban RSP menderita luka-luka di bagian dekat leher dan perut.
• Sadis, Pembegal Bacok Korban hingga Jari Tangan dan Pergelangan Kaki Putus di Jalan Raya Satelit
"Saya sih tadi sudah lihat tadi fotonya di Polresta, lebih lengkap karena dibuka," jelasnya.
Mardiansyah mengatakan, terkait kasus ini LPSK fokus bahwa ada penganiayaan yang masih dalam kategori usia anak.
Oleh karena itu, apapun alasannya, itu dalam prosesnya sudah terdapat penganiayaan terhadap anak.
• Tragis, Pelaku Bangunkan Remaja ini Saat Tidur, Ketika Terbangun Badik pun Dihujamkan hingga Tewas
Walaupun nantinya terdapat pidana mengenai transaksi seksual, itu sudah masuk dalam pidana lain.
"Fokus kita, dalam status dia sebagai apapun ketika dia menjadi korban tindak pidana anak, itu negara perlu memberikan respon secara baik berdasarkan mandat undang-undang," jelasnya.
Namun dirinya mengatakan bahwa perlu menelaah kasus ini lebih jauh apakah masuk dalam mandat LPSK atau tidak.
• Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Tidak Paham Pancasila, Bentuk Penghinaan Simbol Negara?
"Ini awal sekali ya, kasusnya juga baru saja terjadi. Baru awal, nanti kita coba koordinasi, ini telaah awal kita, bagaimana kedepannya seperti apa. Intinya coba kami sampaikan," tuturnya.
Pihaknya juga mengaku masih akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.
Sebab, sampai saat ini baru dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak dan pihak kepolisian menurutnya, masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.