TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengunjungi korban penusukan berinisial RPS (16) di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Umum Sanglah, Denpasar, Rabu (4/12/2019).
Kedatangan LPSK bersama dengan rombongan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar dan jajaran Polresta Denpasar.
Pantauan Tribun Bali di UGD RSUP Sanglah, korban RSP yang diduga sebagai wanita panggilan ini masih tertidur dengan menggunakan selimut berwarna putih.
• Diceraikan Ustadz Abdul Somad, Mantan Istri Buka Suara, Beredar Kabar Terkait Kebutuhan Zohir
Ia nampak ditemani oleh tiga orang sanak keluarganya yang salah satunya diketahui merupakan ibu korban.
"Dia (dirawat) didampingi oleh ibunya," kata Tenaga Ahli LPSK Muhammad Mardiansyah yang mengajak Tribun Bali masuk ke ruangan.
Menurutnya, korban RSP menderita luka-luka di bagian dekat leher dan perut.
• Sadis, Pembegal Bacok Korban hingga Jari Tangan dan Pergelangan Kaki Putus di Jalan Raya Satelit
"Saya sih tadi sudah lihat tadi fotonya di Polresta, lebih lengkap karena dibuka," jelasnya.
Mardiansyah mengatakan, terkait kasus ini LPSK fokus bahwa ada penganiayaan yang masih dalam kategori usia anak.
Oleh karena itu, apapun alasannya, itu dalam prosesnya sudah terdapat penganiayaan terhadap anak.
• Tragis, Pelaku Bangunkan Remaja ini Saat Tidur, Ketika Terbangun Badik pun Dihujamkan hingga Tewas
Walaupun nantinya terdapat pidana mengenai transaksi seksual, itu sudah masuk dalam pidana lain.
"Fokus kita, dalam status dia sebagai apapun ketika dia menjadi korban tindak pidana anak, itu negara perlu memberikan respon secara baik berdasarkan mandat undang-undang," jelasnya.
Namun dirinya mengatakan bahwa perlu menelaah kasus ini lebih jauh apakah masuk dalam mandat LPSK atau tidak.
• Rocky Gerung Sebut Presiden Jokowi Tidak Paham Pancasila, Bentuk Penghinaan Simbol Negara?
"Ini awal sekali ya, kasusnya juga baru saja terjadi. Baru awal, nanti kita coba koordinasi, ini telaah awal kita, bagaimana kedepannya seperti apa. Intinya coba kami sampaikan," tuturnya.
Pihaknya juga mengaku masih akan terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian mengenai pasal yang akan disangkakan kepada pelaku.
Sebab, sampai saat ini baru dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak dan pihak kepolisian menurutnya, masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
Update kasus penusukan
Update kasus penusukan pada gadis di bawah umur berinisial RPS (16).
Sumber di kepolisian menyebutkan, dugaan terjadinya penusukan oleh pelaku lantaran soal bayaran.
Hal itu membuat pelaku dan korban terlibat adu mulut di lokasi kejadian di Hotel Kara residence Jalan Marlboro XXI Nomor 5, Denpasar Barat.
Korban yang masih status pelajar ini, disebut sumber kepolisi merupakan wanita panggilan.
RPS menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh teman Prasetyo Aji Prayoga (21) warga Wates, Jawa Timur.
"Korban BO (wanita panggilan), ia menyepakati transaksi dengan pelaku. Mereka berkencan di kamar nomor 214. Gak lama terdengar cekcok, diduga karena masalah bayar membayar ke korban," kata sumber di kepolisian.
Polisi tak menyebut apakah kejadian penusukan setelah keduanya melakukan hubungan intim atau belum.
Namun, saat itu korban dalam posisi di toilet untuk membersihkan dirinya.
Tak disadari korban, terduga pelaku naik pitam kemudian menusuk korban pada bagian perut bawah sebelah kiri.
Lalu menusuk di bagian bawah dagu dan tangan bagian kiri korban masing-masing satu kali tusukan menggunakan gunting.
Setelah itu, korban dikabarkan dibawa menuju RS BaliMed namun karena kondisi korban memrihatinkan.
Korban lalu dibawa menuju RSUP Sanglah dan masih dalam kondisi tidak sadarkan diri pada Selasa (3/12/2019) sore.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan membenarkan kejadian tersebut.
Namun ia tidak berkomentar banyak ke awak media yang menemuinya di lobi depan Mapolresta Denpasar setelah menggelar pers rilis.
"Korbannya wanita. Kita masih lakukan penyelidikan. Saat ini korban masih di rawat di rumah sakit. Besok kita rilis ya," ujarnya, Rabu (4/12/2019). (*)