Saat kejadian itu, ahkirnya korban sempat melarikan diri dan keluar kamar.
Kemudian aksinya tersebut diketahui oleh para saksi yang juga tinggal di TKP.
"Ya saksi kemudian menghubungi Polsek Denbar dan kemudian dilakukan pengepungan dan penangkapan. Saat itu pelaku gak bisa keluar karena dikunci oleha saksi," ujarnya
"Pelaku kini terjerat pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 Tahun penjara."
"Kemudian barang bukti berupa gunting, bed cover, sandal bekas, dan handuk telah diamankan," imbuhnya. (*)