Penusukan di Bali

Update Penusukan Gadis 16 Tahun, Polisi Ungkap Suasana Setelah Tersangka dan Korban Hubungan Intim

Penulis: Rino Gale
Editor: Rizki Laelani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE PENUSUKAN DI BALI - Kasus penusukan gadis 16 tahun berinisial RPS ternyata diawali transaksi seks antara korban dan tersangka. Keduanya melakukan hubungan badan setelah sepakat harga melalui satu aplikasi kencan. Namun, setelah hubungan badan selesai, ternyata pelaku hanya membawa uang Rp 200 ribu, sementara harga yang disepakati Rp 600 ribu. Hal itu diungkap polisi sambil menghadapkan tersangka ke hadapan media pada Kamis (5/12/2019).

Saat kejadian itu, ahkirnya korban sempat melarikan diri dan keluar kamar.

Kemudian aksinya tersebut diketahui oleh para saksi yang juga tinggal di TKP.

"Ya saksi kemudian menghubungi Polsek Denbar dan kemudian dilakukan pengepungan dan penangkapan. Saat itu pelaku gak bisa keluar karena dikunci oleha saksi," ujarnya

"Pelaku kini terjerat pasal 80 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 Tahun penjara."

"Kemudian barang bukti berupa gunting, bed cover, sandal bekas, dan handuk telah diamankan," imbuhnya. (*)

Berita Terkini