DPD RI Perjuangkan 3 UU untuk Bali, Pastika Sebut Provinsi Tak Dapat Apa-Apa dari Pariwisata

Penulis: Wema Satya Dinata
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kunjungan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke DPRD Bali dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas BULD DPD RI, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat (6/12/2019)

Selain itu, menurutnya yang dijual kepada wisatawan saat ini adalah pariwisata budaya.

Tetapi persoalannya, Bali tidak mendapat apapun dari pariwisata budaya tersebut sehingga harus mengurangi pembangunan di bidang lainnya untuk memelihara budayanya. 

Kedua, UU tentang Pajak dan retribusi daerah.

Selama ini Bali tidak diperkenankan memungut dari wisatawan karena wisatawan sudah dikenakan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Kendati demikian yang menjadi masalah adalah rata-rata PHR yang masuk tidak merata karena yang menerima mayoritas hanya Badung, Denpasar dan Gianyar.

Menjadi Kader JKN, Bukti Pengabdian Kepada Negeri

Kepala Sekolah di Tasikmalaya Tewas Tanpa Celana Dalam Mobil, Ada Tisu Bekas Lipstik dan Sperma

Film Perempuan Tanah Jahanam Tembus Festival Film Sundance 2020

Di sisi lain provinsi justru tidak mendapat hasil dari pariwisata itu, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Itupun 30 persennya harus diserahkan ke kabupaten/kota. Jadi Provinsi hanya menikmati 70 persen.

“Itulah yang harus kita perjuangkan. Kami akan bantu sebagai wakil daerah di Pusat,” tegas Pastika.

Ketiga, terkait dengan pengajuan revisi Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali, pihaknya masih optimistis dapat dibahas pada tahun 2020 mendatang.

Walaupun ada informasi RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020, tetapi menurutnya revisi UU itu harus tetap diperjuangkan karena baru dibicarakan pada tingkat I yang hanya menyepakati 50 RUU.

“Tetapi dari hasil kunjungan ke Mendagri dan Menkumham ada harapan. Bahkan Hari Senin Dirjen Politik dan Kepala Biro Hukum disuruh membawa surat sendiri ke DPR oleh Mendagri,” ungkapnya.

Sekarang Indonesia sudah NKRI, sehingga menjadi tidak relevan lagi ketika Bali masih menggunakan UU tahun 1958 yang mana UU itu disusun saat Indonesia berbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat).

“Dari segi yuridisnya memang sudah harus diganti. Belum konten dan substansinya yang mengatur bagaimana menjaga kelesatariam alam, budaya dan tradisi di Bali supaya Bali tidak rusak,” imbuh Mantan Kapolda Bali ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan apresiasinya terhadap kunjungan BULD ini, yang mana merupakan badan baru di DPD RI. 

Kronologi Penumpang Pesawat Rute Jogja-Bali Bercanda Ada Bom, Semua Diturunkan, Bagasi Dicek Ulang

Penerbangan Pesawat AirAsia Rute Jogja-Bali Dibatalkan Karena Candaan Bom

DPRD Bali berharap agar penerapan Undang-Undang (UU) nomor 64 tahun 1958 tentang  Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT yang sudah kadaluwarsa itu bisa segera dapat direvisi sehingga ada pengakuan bagi orang Bali yang mempunyai budaya yang kental, dan dapat mengembangkan pariwisata budaya.

Halaman
123

Berita Terkini