DPD RI Perjuangkan 3 UU untuk Bali, Pastika Sebut Provinsi Tak Dapat Apa-Apa dari Pariwisata

Penulis: Wema Satya Dinata
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kunjungan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke DPRD Bali dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas BULD DPD RI, di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat (6/12/2019)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - DPRD Provinsi Bali mendapat kunjungan dari Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka sinergitas pelaksanaan tugas BULD DPD RI, dan untuk melihat lebih jauh persoalan-persoalan pembentukan Perda di Provinsi Bali.

Dalam kunjungan tersebut DPD RI berjanji untuk ikut membantu dan memperjuangkan revisi tiga Undang-Undang (UU) yang secara langsung menjadi kepentingan Bali.

Ketiga UU yang diusulkan untuk direvisi antara lain UU tentang Provinsi Bali, UU tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, dan UU tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Upayakan Pertanian Ramah Lingkungan, Klungkung Kendalikan Hama Tikus dengan Burung Hantu

Rekam Jejak Paulo Sergio, Pemain Terbaik dari Bali United Yang Kini Ditawar Mahal Oleh 2 Klub Besar

Komplotan Spesialis Pembobol Villa di Badung Dituntut 2 Tahun Penjara, Terdakwa Nyatakan Menyesal

Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Made Mangku Pastika menjelaskan ketiga posisi UU tersebut bagi Provinsi Bali.

Pertama, mengenai UU tentang perimbangan keuangan Pusat dan Daerah  dalam konsideran Undang-Undang Dasar (UUD) menyebut bahwa dana bagi hasil bersumber dari Sumber Daya Alam (SDA) dan sumber daya lainnya.

Namun di batang tubuhnya tidak diatur sama sekali mengenai sumber daya lainnya tersebut sehingga menjadi hilang penjelasannya, dan Bali tidak mendapat dana bagi hasil.

“Saya akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi supaya ada perubahan (Undang-undang) itu,” kata Pastika usai pertemuan di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Jumat (6/12/2019).

Menurutnya tidak fair (adil), ketika Bali setiap tahun menerima DIPA dana bagi hasil dari Pemerintah Pusat nilainya selalu kosong.

Sedangkan daerah lain yang mempunyai minyak, gas, batubara semua mendapat dana bagi hasil yang nilainya cukup besar.

Menurutnya hal itu sangat tidak adil sehingga UU tersebut harus dilakukan yudicial review ke MK.

Sampat Latihan di Stadion Dipta, Gunawan Dwi Cahyo Jadi Pelatih Bali United Gantikan Teco

Arti Hari Raya Saraswati, Ini Yang Biasa Dilakukan Umat Hindu Bali

18 Pemain Bali United Putus Kontrak Akhir Tahun 2019, Teco Buat Permintaan Khusus Ke Yabes Tanuri

 
Selanjutnya Bali juga bukan merupakan daerah khusus seperti Aceh dan Papua, atau daerah istimewa seperti Yogyakarta dan Jakarta sehingga juga tidak mendapat dana Otonomi Khusus (Otsus) dari Pusat.

Padahal di sisi lain, kontribusi Bali ke APBN terutama dalam bentuk devisa dari pariwisata sangat besar.

Dikatakan Pastika, selama ini dalam menjaga tradisi, adat dan budayanya, Bali hanya menggunakan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Misalnya bantuan untuk desa pakraman, menyelenggarakan Pesta Kesenian Bali (PKB), dan membentuk sekaa-sekaa, semuanya mengandalkan APBD.

“Padahal kita harusnya dapat dari (tradisi, adat dan budaya) itu, karena itulah yang menjadi sumber devisa,” ujar Mantan Gubernur Bali dua periode itu.

Selain itu, menurutnya yang dijual kepada wisatawan saat ini adalah pariwisata budaya.

Tetapi persoalannya, Bali tidak mendapat apapun dari pariwisata budaya tersebut sehingga harus mengurangi pembangunan di bidang lainnya untuk memelihara budayanya. 

Kedua, UU tentang Pajak dan retribusi daerah.

Selama ini Bali tidak diperkenankan memungut dari wisatawan karena wisatawan sudah dikenakan Pajak Hotel dan Restoran (PHR).

Kendati demikian yang menjadi masalah adalah rata-rata PHR yang masuk tidak merata karena yang menerima mayoritas hanya Badung, Denpasar dan Gianyar.

Menjadi Kader JKN, Bukti Pengabdian Kepada Negeri

Kepala Sekolah di Tasikmalaya Tewas Tanpa Celana Dalam Mobil, Ada Tisu Bekas Lipstik dan Sperma

Film Perempuan Tanah Jahanam Tembus Festival Film Sundance 2020

Di sisi lain provinsi justru tidak mendapat hasil dari pariwisata itu, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya bersumber dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Itupun 30 persennya harus diserahkan ke kabupaten/kota. Jadi Provinsi hanya menikmati 70 persen.

“Itulah yang harus kita perjuangkan. Kami akan bantu sebagai wakil daerah di Pusat,” tegas Pastika.

Ketiga, terkait dengan pengajuan revisi Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali, pihaknya masih optimistis dapat dibahas pada tahun 2020 mendatang.

Walaupun ada informasi RUU tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020, tetapi menurutnya revisi UU itu harus tetap diperjuangkan karena baru dibicarakan pada tingkat I yang hanya menyepakati 50 RUU.

“Tetapi dari hasil kunjungan ke Mendagri dan Menkumham ada harapan. Bahkan Hari Senin Dirjen Politik dan Kepala Biro Hukum disuruh membawa surat sendiri ke DPR oleh Mendagri,” ungkapnya.

Sekarang Indonesia sudah NKRI, sehingga menjadi tidak relevan lagi ketika Bali masih menggunakan UU tahun 1958 yang mana UU itu disusun saat Indonesia berbentuk RIS (Republik Indonesia Serikat).

“Dari segi yuridisnya memang sudah harus diganti. Belum konten dan substansinya yang mengatur bagaimana menjaga kelesatariam alam, budaya dan tradisi di Bali supaya Bali tidak rusak,” imbuh Mantan Kapolda Bali ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama menyampaikan apresiasinya terhadap kunjungan BULD ini, yang mana merupakan badan baru di DPD RI. 

Kronologi Penumpang Pesawat Rute Jogja-Bali Bercanda Ada Bom, Semua Diturunkan, Bagasi Dicek Ulang

Penerbangan Pesawat AirAsia Rute Jogja-Bali Dibatalkan Karena Candaan Bom

DPRD Bali berharap agar penerapan Undang-Undang (UU) nomor 64 tahun 1958 tentang  Pembentukan Daerah Tingkat I Bali, NTB, dan NTT yang sudah kadaluwarsa itu bisa segera dapat direvisi sehingga ada pengakuan bagi orang Bali yang mempunyai budaya yang kental, dan dapat mengembangkan pariwisata budaya.

“Orang luar Bali datang untuk melihat keunikan budaya kita. Kita tidak berlebihan dari Bali datang ke pusat sebagai pendukungnya Pak Presiden Jokowi, supaya ada pengakuan dari Pusat bahwa Bali mempunyai potensi budaya,” kata Adi Wiryatama.

 
Kedatangan dari DPD RI diharapkan dapat bisa mendorong bagaimana agar RUU Provinsi Bali ini masuk dalam Prolegnas dan segera bisa diperbaharui. (*)

Berita Terkini