Sedangkan untuk kasus curat, mantan Kapolres Mappi, Papua itu mengungkapkan telah mengamankan seorang pria bernama I Ketut Karya Adinata alias Ben.
Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi di wilayah Desa Bayunggede, Kintamani pada 7 November 2019 silam yang berlokasi di kediaman I Nengah Doni Sentana.
“Pelaku mencuri uang senilai Rp 750 ribu, dari sebuah dompet kulit berwarna cokelat. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP sub Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,” tandasnya.
(*)