153 Liter Miras Ilegal Diamankan Dalam 16 Hari Operasi Pekat Agung II 2019
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Ratusan liter minuman beralkohol jenis arak menjadi barang bukti hasil Operasi Pekat Agung II 2019.
Dalam operasi yang berlangsung selama 16 hari itu, polisi juga berhasil mengamankan seorang pengguna narkoba, pelaku pencurian, hingga pelaku judi.
Kapolres Bangli, AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan, Kamis (12/12/2019) kemarin, mengungkapkan Operasi Pekat Agung II digelar mulai tanggal 23 November hingga 8 Desember 2019.
Terdapat 14 tersangka yang terjaring dalam operasi tersebut.
“11 tersangka merupakan kasus peredaran miras ilegal, satu tersangka perjudian, satu tersangka pencurian dengan pemberatan, dan satu tersangka kasus narkoba,” sebutnya.
Untuk kasus peredaran miras ilegal, Kapolres Bangli mengungkapkan, 11 tersangka terjaring dari 11 TKP berbeda.
• Polda Bali dan Bea Cukai Dukung Rencana Pemprov Soal Regulasi Tata Niaga Arak Bali
• Pemprov Bali Rancang Regulasi Peraturan Gubernur untuk Legalkan Arak Bali
Di mana lima TKP di antaranya berada di Kecamatan Bangli dengan total barang bukti mencapai 58 liter arak.
Sedangkan sisanya, masing-masing tiga TKP di Kecamatan Tembuku dan Kecamatan Susut.
“Total barang bukti miras yang diamankan sebanyak 153 liter. Dalam hal ini pelaku tidak kami tahan. Namun untuk prosesnya, kami serahkan pada Dinas Perdagangan karena berdasarkan perda lebih tinggi hukumannya. Di mana sesuai Perda Bangli No. 2 tahun 2017 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB), hukumannya enam bulan (penjara) maksimal. Kalau tipiring hanya tiga bulan (penjara),” ungkapnya.
Sementara untuk kasus narkoba, lanjut AKBP Agung, pelaku dimankan pada tanggal 27 November 2019 sekitar pukul 15.10 Wita.
Pelaku diketahui bernama Putu Ambara Mandiyasa, asal Banjar Wanagiri Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Kapolres menjelaskan, pelaku diamankan di pinggir Jalan Brigjen Ngurah Rai Gang 11 Kelurahan Kawan, Bangli saat mengambil sebuah bungkus rokok.
• Pengakuan Komang Aryawan 6 Kali Menjambret Wanita di Buleleng, Polisi Ungkap Fakta Ini
• Dukung Percepatan Kendaraan Listrik, Kementerian Perindustrian Akan Mulai dari Kendaraan Umum
Yang mana di dalam bungkus rokok tersebut, terdapat satu paket narkoba jenis sabu, dengan berat 0,48 gram bruto atau 0,31 gram netto.
“Pelaku merupakan seorang TO. Terhadap pelaku disangkakan pasal primer 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun pejara, dan paling lama 12 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp 800 juta, dan paling banyak Rp 8 miliar, serta subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelasnya.