Cara Tersangka Pencabulan Hipnotis dan Bikin Lemas Korban, Hingga Ahirnya Tak Sadar
TRIBUN-BALI.COM - Husein Alatas alias HA (39) mengakui kepada polisi pencabulan diawali dengan hipnotis yang membuat korban lemas dan tak sadarkan diri.
Namun, di saat Husein melancar aksi cabulnya, korban tersadar lalu berteriak.
Ahli pengobatan alternatif, Husein Alatas alias HA (39) diringkus aparat Polda Metro Jaya, Senin (16/12/2019).
Husein Alatas ditangkap polisi setelah diduga mencabuli seorang pasien perempuan di tempat praktik pengobatan alternatif milikinya.
Dikutip dari WARTAKOTAlive.com, Jumat (20/12/2019), tanpa perlawanan tersangka pencabulan diringkus pihak kepolisian di tempat praktik pengobatan alternatif yang berada di Kampung Burangkeng RT 4/RW 7, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kepada awak wartawan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut tersangka pencabulan menghipnotis korban sebelum melakukan pencabulan.
Pencabulan itu terjadi pada 26 November 2019.
• Tiga Wisatawan Asing Hipnotis Pedagang di Baturiti, Made Putri Tak Sadar Setelah Dibeginikan
• Percaya Uang Bisa Digandakan, Nyoman Suarmi Terhipnotis, Uang dan Emas Senilai Rp 80 Juta Raib
• Penyelidikan Kasus Hipnotis di Tabanan Terkendala Bahasa, Baru Satu dari Tiga WNA Jadi Tersangka
Kronologi Kejadian
Mulanya, korban yang menderita sakit pendarahan rahim datang ke tempat pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan.
"Awalnya tersangka menyuruh korban berbaring di atas karpet dengan posisi korban disuruh menghadap ke tembok bagian dalam kamar atau berlawanan dengan pintu," kata Yusri dalam jumpa pers Jumat (20/12/2019).
Lantas, tersangka pencabulan meminta korban menarik napas tiga kali dan langsung melancarkan aksi hipnotisnya.
"Teknisnya tersangka mulai melakukan pengobatan dengan cara tangan kanan pelaku memegang dan menekan bagian perut korban sebelah kanan dan tangan kirinya menepuk bahu sebelah kanan korban dua kali," kata Yusri.
Korban pun langsung merasa lemas dan tak sadarkan diri.
Melihat korban tak sadarkan diri, tersangka pencabulan langsung menutup dan mengunci pintu agar aksinya tak diketahui orang.
Yusri menyebut pada saat itulah tersangka pencabulan mencabuli korban.
Namun, saat tersangka pencabulan melakukan aksi pecabulan, korban justru terbangun.
Korban pun merasa curiga karena baju terusan yang dikenakannya naik sampai ke paha.
"Dengan spontan korban berontak atau menepis tangan tersangka pencabulan sambil berteriak ke luar ruangan," kata Yusri.
Tak terima dengan pencabulan yang dialami, korban pun melaporkan tersangka pencabulan ke pihak kepolisian.
Yusri menyebut laporan tindakan pencabulan tersebut diterima pihak kepolisian pada 27 November 2019.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memeriksa empat saksi.
"Dari laporan pelaku, kami sudah memeriksa 4 saksi termasuk korban."
"Lalu dilakukan gelar perkara dan menetapkan HA sebagai tersangka pencabulan. Kemudian kami mengamankan HA pada 16 Desember lalu," kata Yusri.
• Orangtua Kaget Lihat Isi SMS sang Anak, Siswi SD di Buleleng Diduga Jadi Korban Pencabulan
• Gadis Kembar Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya, Mengaku Sangat Malu
• Gadis SMP Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandungnya saat Sang Ibu di Malaysia
Tertarik Pada Korban
Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/12/2019), Yusri menyebut pencabulan itu dilakukan tersangka pencabulan karena adanya ketertarikan pada korban.
"Menurut pengakuan (tersangka pencabulan), dia ada ketertarikan terhadap korban yang melaporkan ini," ucap Yusri.
Pihak kepolisian pun akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus pencabulan yang menjarat tersangka pencabulan.
Sebab, diduga ada banyak pasien yang telah dicabuli tersangka pencabulan.
Kecurigaan polisi itu muncul mengingat tempat praktik pengobatan alternatif milik tersangka pencabulan sudah beroperasi bertahun-tahun.
"Sebab pelaku sudah tahunan membuka praktik pengobatan alternatif di Setu, Bekasi. Jadi masih kami dalami dugaan ada korban lainnya," ujar Yusri.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa pakaian dalam korban yang dipakai saat kejadian.
Atas kasus tersebut, Husein Alatas dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)
• Bentrok Oknum Brimob dan TNI Versi Polisi, Gara-gara Tak Pakai Helm hingga Main Tampar