Menurut Yusri Yunus, Husein Alatas baru kali pertama melakukan hal ini atas dasar ketertarikan kepada sang pasien.
Meski begitu Yusri mengatakan tetap akan mendalami kasus asusila yang dilakukan oleh Husein Alatas.
Sementara pengobatan alternatifnya sudah berjalan selama satu tahun belakangan ini.
Pengobatan alternatif milik Husein Alatas di klaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit dari sang pasien.
Saat ini, Husein alatas telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Husein terancam dijerat Pasal 290 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com