TP4D Bangli Dibubarkan, Jaksa Tak Lagi Dampingi Proyek

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Foto tidak terkait berita) SIDAK - Tim TP4D bersama Dinas Perkimta Buleleng melakukan sidak pembangunan RTH di kawasan Rumah Jabatan Bupati, Kamis (3/1/2019). TP4D Bangli Dibubarkan, Jaksa Tak Lagi Dampingi Proyek

TP4D Bangli Dibubarkan, Jaksa Tak Lagi Dampingi Proyek

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) bentukan Kejaksaan dibubarkan.

Namun, Kejaksaan masih tetap bisa memberikan pendampingan hukum.

Kasi Intel Kejari Bangli, Ronald Peronicko, Rabu (8/1/2020) mengungkapkan, TP4D dibubarkan oleh Kejagung sejak akhir November 2019.

Namun, lanjut Nicko, saat dibubarkan itu TP4D masih melakukan pendampingan pada sejumlah proyek yang telah berjalan hingga selesai.

“Saat itu ada 23 kegiatan mendapat pendampingan. Paling banyak proyek jalan,” katanya.

Jenazah Lina Mantan Istri Sule Diangkat dari Kuburan, Meja Sudah Siap, Hujan Cukup Deras

Luncurkan 123 Atraksi Wisata 2020, Banyuwangi Diapresiasi Menpar Wishnutama

Nicko tidak memberikan penjelasan secara detail apa penyebab TP4D dibubarkan.

Ia hanya mengatakan, dibubarkannya TP4D karena ada pergantian kebijakan dari pimpinan baru.

“Kan ganti pimpinan ganti juga kebijakan. Dan yang jelas pembubaran bukan karena dinilai kurang efektif tugas TP4D,” katanya.

Nicko menjelaskan, sejak lahir 2015, TP4D beranggotakan tiga bidang yang ada di Kejaksaan.

Di antaranya bidang Intel, Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pidana Khusus (Pidsus).

BMKG: Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir di Bali

Sebelum Hakim PN Medan Jamaluddin Terbunuh, Sempat Curhat Mau Cerai

Sesuai dengan SOP, lanjut Nicko, pendampingan TP4D kala itu dilakukan mulai dari pemaparan pihak yang meminta pendampingan.

Apakah kegiatan tersebut berupa pekerjaan skala prioritas atau strategis nasional.

“Selanjutnya kita nilai untuk dilakukan pendampingan. Ini bertujuan agar pekerjaan yang dilakukan tepat mutu, tepat guna, dan tepat sasaran. Disamping itu juga melakukan monitoring ke lapangan untuk mengecek progres kegiatan,” jelasnya.

Meski TP4D dibubarkan, Nicko mengatakan, Kejari masih bisa memberikan pendampingan berupa pendapat hukum (legal opinion), khususnya dari bidang Datun.

Sementara untuk bidang Intel, akan diganti dengan pengamanan pembangunan strategis.

“Jadi tidak ada tim lagi. Namun belum ada petunjuk dari pimpinan terkait dengan penggantinya ini,” ucapnya.

(*)

Berita Terkini