Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengungkapkan akan ada tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi APBDes 2017 di Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Bali.
Namun identitasnya masih dirahasiakan.
"Akan ada tersangka baru selain bendahara. Saya yakin, bahwa ini (tersangka) lebih dari satu. Saya yakin akan ada tersangka baru. Siapa itu. Tunggu nanti," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, Kamis (9/1/2020).
Didampingi Kasi Intel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma seusai melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33), Astawa menjelaskan, ada beberapa orang yang perannya sedang didalami jaksa.
Di antaranya mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha.
Itu berdasarkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang dicantumkan dalam dakwaan terhadap tersangka Ariyaningsih.
Pasal 55 KUHP ini mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama atau lebih dari satu orang.
Astawa katakan, dengan adanya Pasal 55, secara hukum pidana artinya perbuatan dilakukan lebih dari satu orang.
Selanjutnya tinggal mencari perannya masih-masing pihak terkait.
Yang membedakan hanya perannya.
Siapa pelaku utama, turut serta, atau ada yang menyuruh.
Untuk perkara ini, tersangka Ariyaningsih dinyatakan sebagai pelaku karena memenuhi semua unsur delik.
Astawa yakin, ada pihak lain yang terlibat.
Namun perannya masih diperdalam.
Pihaknya juga akan melihat perkembangan persidangan.
• Mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih
• Kejari Dalami Dugaan Korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Panggil Saksi Tambahan Setelah Galungan
"Bisa saja saat sidang berlangsung ada sprindik untuk tersangka baru, atau setelah vonis ada sprindik baru," ungkap dia.
Terkait adanya pengembalian uang sejumlah pihak, Astawa menyebut hal itu tidak bisa menghapuskan tindak pidana.
Pengembalian uang hanya menunjukkan ada itikad baik dari pelaku juga menjadi salah satu petunjuk.
Ditambahkannya, pihak yang sudah mengembalikan uang yaitu mantan kaur keuangan mengembalikan Rp 102 juta, mantan perbekel mengembalikan Rp 8,5 juta, dan bendahara mengembalikan Rp 146 juta.
"Mereka yang terlibat menikmati atau terlibat itu akan kami perdalam. Termasuk pertanggungjawaban mantan perbekel juga akan kami dalami lagi," ucap Astawa.
Ditanya ihwal potensi tekanan politik dari pihak lain?
Astawa menjawab, pihaknya bekerja berdasar bukti dan fakta.
Ia juga membantah tidak ada pesanan dari siapa pun untuk menetapkan tersangka.
"Kami tidak melihat siapa yang berbuat, tapi apa yang diperbuat. Tidak ada yang menekan jaksa," tegas pria asal Rendang, Karangasem ini.
Sementara terkait pelimpahan tahap II terhadap tersangka Ariyaningsih, yakni pelimpahan dari penyidik ke jaksa penuntut.
Untuk itu, jaksa penuntut kembali memperpanjang penahanan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan diperpanjang. Setelah selesai pemberkasan dakwaan kami akan segera limpahkan ke pengadilan tipikor untuk dilakukan persidangan," jelas Astawa.
Ariyaningsih didakwa tiga pasal. Jaksa memasang dakwaan primair Pasal 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara dakwaan lebih subsider dipasang Pasal 8 UU Tipikor.
Kembalikan Uang
Kuasa hukum tersangka, Putu Bagus Budi Arsawan mengatakan, mengenai dugaan adanya tersangka lain selain kliennya, itu tegantung dan kewenangan penyidik kejaksaan.
"Mungkin kami lihat nanti apakah akan ada tersangka baru lainnya. Kami menunggu perkembangan penyidikan dari jaksa," jelasnya ditemui usai pelimpahan.
Ariyaningsih juga menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kejaksaan jika nanti ada tersangka baru.
"Semua itu terserah jaksa. Harapan saya, biar cepat saya disidangkan dan biar tahu vonisnya. Saya pribadi minta agar hukuman seminimal mungkin," pintanya.
• Berderai Air Mata, Luh Ariyaningsih Merasa Dikorbankan: Perbekel Dauh Puri Klod Dua Kali Tarik Uang
• Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP, Terkait Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod
Dari perkara yang diduga merugikan keuangan desa Rp 1 miliar lebih ini, Ariyaningsih menjelaskan, telah mengembalikan uang sejumlah Rp 144 juta.
"Tapi yang 770 masih diselidiki lebih dalam karena ada SPJ yang belum dilaporkan. Kaur keuangan sudah membayar Rp 102 juta, perbekel (mantan) sudah mengembalikan 8,5 juta. Yang Rp 770 juta itu memang dibebankan ke saya," jelasnya.
Ia tidak menampik mantan perbekel Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar pernah menarik uang sebanyak dua kali masing-masing Rp 75 juta dan 85 juta.
"Iya penarikan memang ada. Tertera di rekening koran. Tapi itu urusan bapak (mantan perkebel). Saya tidak berani komentar lebih jauh," ujarnya.
Sebut Sepengetahuan Perbekel
Dari laporan inspektorat dan dikuatkan surat pengakuan, tersangka Ariyaningsih menggunakan uang Rp 770 juta.
Namun dari total jumlah itu, beberapa digunakan oleh Kaur Keungan dan mantan perbekel.
Kembali ditegas Ariyaningsih sisanya dilimpahkan ke dirinya selaku bendahara.
"Uang Rp 770 juta itu sudah termasuk SPJ yang tidak terlaporkan, dan uang yang saya pakai. Uang Rp 770 juta itu akumulasi dari tahun 2012-2017. Jadi mungkin saya ambil sedikit-sedikit untuk keperluan pribadi saya. Saya pakai untuk beli susu, kebutuhan saya dan keluarga," kata Ariyaningsih.
Ditanya mengenai uang yang ditarik apakah sepengetahuan dan disetujui perbekel, Ariyaningsih membenarkan.
"Penarikan-penarikan itu memang atas sepengetahuan dan disetujui oleh perbekel. Ada surat kuasa perbekel," cetusnya.
Hingga kini ia ditahan, Ariyaningsih sama sekali belum berkomuninasi dengan mantan perbekel.
"Sampai sekarang mantan perbekel belum ada komunikasi apa-apa," ucapnya sembari masuk ke mobil tahanan dan kembali ke Lapas Perempuan Denpasar.
(*)