Mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih
Tim penyidik Pidsus Kejari Denpasar kembali memanggil & memeriksa saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi APBDes Rp 1 Miliar Lebih
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar kembali memanggil dan memeriksa beberapa orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan korupsi APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat senilai Rp 1 miliar lebih.
Dari tujuh orang yang dipanggil sebagai saksi, hanya enam orang yang hadir dan diperiksa.
Saksi yang dipanggil adalah mantan Kepala Desa (Perbekel) Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha, mantan sekretaris Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Made Cihna Kembar Dewi, Kaur Perencanaan, I Putu Wirawan, Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Ni Luh Putu Ariyaningsih. Dua petugas pungut Desa Dauh Puri Klod, I Ketut Tangkas dan AA Putu Susilawati, serta anggota Bank BPD Bali, I Nyoman Sada (tidak hadir pemeriksaan).
"Hari ini (kemarin, red) ada pemanggilan saksi dalam rangka penyidikan silpa. Saksi sebanyak 7 orang, tapi yang hadir diperiksa 6 orang. Salah satunya (diperiksa) ada mantan perbekel, dan aparat desa lainnya. Nyoman Sada tidak hadir tanpa memberikan keterangan," jelas Kasi Intelijen (Kasi Intel) sekaligus Humas Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2019) sore.
Baca: Ternyata Kulit Pisang Bisa Kurangi Keriput di Wajah, 6 Langkah Ini Bisa Ditiru
Baca: Bersitegang dengan Leo Tupamahu pada Laga BU vs Kalteng Putra, Begini Komentar Sukadana
Pantauan di ruang Pidsus Kejari Denpasar, para saksi diperiksa masing-masing penyidik di ruang terpisah dan jam berbeda.
Agung Ary menyatakan para saksi yang periksa mulai pagi hingga sore.
"Mulai pemeriksaan ada yang dari jam 9 pagi sampai jam 1 siang. Ada juga saksi yang diperiksa dari jam 1 siang sampai sore masih berlangsung pemeriksaannya," terangnya.
Perkara dugaan korupsi APBDes ini dilaporkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus dari Inspektorat Kota Denpasar.
Dari LHP Khusus itu, ditemukan selisih silpa tahun 2017 sebesar Rp 1.950.133.000. Dana yang diduga hilang Rp 1.035.000.000.
Baca: Perluas Kerja Sama Strategis, BRI Berikan Fasilitas Kustodian pada BPD Bali
Baca: Oppo Siapkan Inovasi Pesan Teks, Suara, hingga Telepon Tanpa Pulsa, Paket Data, WiFi, dan Bluetooth
Sisanya sebagaimana LHP dipegang oleh bendahara Rp 877.130.858, kaur perencanaan Rp 102.826.750, sedangkan mantan perbekel Rp 8.500.000.
Dari kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,03 miliar sudah ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih.
Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod yang kini terpilih menjadi anggota DPRD Kota Denpasar, I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, kaur keuangan Rp 102 juta, dan bendahara Rp 144 juta. Sisanya sekitar Rp 770 juta masih didalami Kejari Denpasar.
Setelah dilakukan penyidikan, ternyata di tahun-tahun sebelumnya juga ditemukan selisih silpa yang hilang.
Baca: Menginap di Rumah Sahabatnya, Sukariani Curi Perhiasan 11 Gram Milik Desiari
Baca: Pernahkah Anda Mimpi Buang Air Kecil Namun Ternyata Ngompol di Dunia Nyata? Ini Artinya
Karena itu tim penyidik memeriksa anggaran hingga mundur sampai tahun 2013.