TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru salah satu SD di Kabupaten Badung, Bali mendapat sorotan dari berbagai pihak.
Mendengar kasus seperti ini Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Wilayah Bali, I Wayan Suwirya menyatakan sangat prihatin terhadap guru yang seharusnya digugu dan ditiru malah berbuat tindakan asusila.
“Ini sangat disayangkan. Saya pikir itu bukan guru. Dia hanya mengejar label guru saja, perlu diperiksa itu,” kata Suwirya di Denpasar, Jumat (24/1/2020).
Dikatakannya, kasus seperti ini sudah sering terjadi, dan disayangkan sekolah tidak berbuat sesuatu.
• Tewaskan 17 Orang di China, Ini Peta Persebaran Virus Corona
• Toko Dana Agung Nyaris Ludes Dilalap Api, Pemilik Shock Hingga Dirawat di RSU Negara
• Warga di Pesisir Pantai Tegal Besar Khawatir Abrasi Ancam Pemukiman, Abrasi Belum Tertangani
Apa yang seharusnya dilakukan sekolah ?
Pertama, sudah ada penyuluhan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak dari kepolisian ke sekolah-sekolah.
Diharapkan semua guru diikutsertakan dalam kegiatan tersebut.
Kedua, yang bisa dilakukan adalah membuat grup WA sekolah aman.
Semua Ketua kelas dan guru wajib dimasukkan dalam grup itu.
“Disitu bisa dilakukan quick response kalau terjadi sesuatu. Ketua kelas atau OSIS harus cepat melaporkan,” ujarnya.
Ketiga, pengawasan oleh satpam atau guru piket untuk mengontrol keadaan sekolah.
“Guru piket seharusnya tidak boleh mengatakan tidak tahu ada kejadian seperti itu,” tegasnya.
Terkait adanya ancaman dari guru yang bersangkutan kepada siswanya, yaitu tidak naik kelas bila tidak mengikuti perintah sang guru, menurut Suwirya merupakan bentuk kewenangan yang disalahgunakan.
Guru itu seharusnya melayani.
“Intinya dia tidak layak menjadi guru. Perbuatannya termasuk pelanggaran yang sangat berat. Bila perlu diberhentikan saja, tidak cocok dia jadi guru,” usulnya.
Tambahnya hancur negara ini kalau orang seperti itu dibela.
Tugas guru yang seharusnya menyelamatkan generasi justru oknum tersebut justru menghancurkan.
Sehingga tidak boleh ada toleransi terhadap perbuatan seperti itu agar tidak berulang kembali.
“Kalau gak dihukum berat pasti akan ada lagi korbannya,” tandas guru Bahasa Inggris SMPN 5 Denpasar ini. (*)