Pelajar Begal Izin Orangtua Buat PR, Polisi Tangkap 14 Remaja Kriminal Bernama Geng Dongki

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Denpasar Kombes pol Ruddi Setiawan menunjukkan barang bukti berupa handphone saat mengungkap kasus Tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh kelompok Geng Dongki yang anggotanya masih di bawah umur di Mapolresta Denpasar, Jumat (24/1/2020). Total hasil pencurian dari 15 TKP sebanyak 35 juta. Mereka dijerat pasal 365 KUHP ancaman paling lama 9 tahun.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejahatan jalanan atau begal yang dilakukan 14 anggota Geng Donki sudah terjadi di lima lokasi berbeda.

Meski masih berusia kisaran 13 tahun hingga 17 tahun, mereka terbilang nekat.

Awalnya, mereka meminta izin kepada orangtuanya berdalih buat tugas di rumah teman.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan aksi mereka memepet korban lalu merampas barang korban.

Sementara annggota geng lainnya dan ada yang memukul korbannnya.

Pendaftar PPK di Bangli Capai 58 Orang, Pendaftar Terbanyak di Kecamatan Susut

Kasus Jambret Kembali Terjadi di Kuta, Pelaku Akui Telah Lakukan Aksinya Empat Kali

Kivlan Zen Datangi Sidang Pakai Seragam TNI untuk Sindir Wiranto: Saya Tunjukan Lawan Mereka

"Aksi mereka ini merampas dan tidak segan-segan memukuli korban lalu merampas barang berharga korban. Usai merampas mereka lalu kabur dan selanjutnya membagi hasil curian," ujar Ruddi Setiawan, Jumat (24/1/2020).

Polresta Denpasar telah menerima lima laporan pada Januari 2020.

Korban yang melapor di antaranya Moch Rokip (24) dipepet kawanan Geng Donki di Jalan Gatot Subroto Tengah depan Minimarket SE Denpasar.

Potret Pasar Tradisional Wuhan Tempat Asal Virus Corona, Daging Koala, Ular Sampai Scorpio Jadi Satu

Siapa Menolak? Jokowi Akan Paksa PNS Pusat untuk Pindah ke Ibu Kota Baru

Virus Corona Mewabah, 70 Ribu Bioskop di Tiongkok Tutup Jelang Perayaan Imlek

Ia menjadi korban pembegalan pada sehari sebelumnya.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 Wita dan barang yang dirampas yaitu handphone Xiaomi Redmi yang ada di dalam tas.

Rokip mengaku dipepet kurang lebih sembilan orang.

Ia kemudian dipukul di bagian mulut.

Korban kedua, Lalu Muladi (35) yang tinggal di Kerobokan.

Ia dibegal di Jalan Buluh Indah Denpasar Barat, pada hari Kamis (23/1/2020) pukul 04.25 Wita.

Geng Donki merampas ponsel, KTP, SIM, STNK sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp 25 juta.

Selanjutnya Imam Basori (32).

Ia dibegal di Jalan Buluh Indah depan Marmer Jaya Denpasar pada hari Minggu (19/1/2020) pukul 02.00 wita. Dompetnya serta HP Samsung C19 dirampas.

kemudian Deni (40) mengalami hal serupa di Jalan Raya Teuku Umar Barat depan Toko Sandal Popits pada hari Sabtu (18/1/2020) pukul 04.00 Wita.

Barang yang ia bawa seperti ponsel, tas dan uang tunai Rp 757 ribu dirampas.

Terkahir Darius Garis Tfuakani (31) dibegal di Jalan Batanta Dauh Puri Kauh, Denpasar pada hari Kamis (26/12) pukul 02.30 Wita. Para geng bengis itu merampas tas dan ponselnya.

"Hasil kejahatan dibagi oleh mereka dan ada juga untuk dipakai membeli minuman keras," tambahnya.

Para pelaku yang berhasil tertangkap adalah IGKMP (17), DPP (17), MRS (16), IGBRPS (16), KAB (15), IGYP (15), SAS (15), JDKP (14), IGM (13), IPBWPP (14) asal Kuta Utara, Badung.

Kemudian tersangka lainnya IGKD (16), GM (15), KA (13), KBM (13) merupakan pelajar yang tinggal di Denpasar.

Dari semua anggota geng, hanya satu orang yang putus sekolah.

Polresta Denpasar dan Satgas CTOC Polda Bali juga mengamankan delapan unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.

Di antaranya tiga sepeda motor Yamaha Nmax, satu Yamaha Lexy, tiga Honda Scoopy dan satu Honda Beat.

"Mereka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancamannya paling lama sembilan tahun penjara," ujarnya. (

Rencanakan Titik Aksi

Anggota Geng Donki ternyata sudah merencanakan lokasi aksi pembegalannya.

Sebelum ke luar berbuat kejahatan, pelaku yang masih berstatus pelajar SMP dan SMA itu membohongi orangtua masing-masing.

Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, para pelaku begal mengaku kepada orangtuanya mengerjakan tugas di rumah temannya.

"Sebelum beraksi ya mereka mengaku pergi untuk mengerjakan tugas kelompok ke orangtuanya. Padahal pergi untuk melakukan aksi kejahatan jalanan atau begal," ujarnya.

"Sangat disayangkan aksi mereka ini karena masih di bawah umur. Mereka ini mengendarai sepeda motor tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), karena masih belum cukup umur," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan. (*)

Berita Terkini