TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Aliran kepercayaan di Bali makin terlihat.
Namun aliran tersebut biasanya berbanding terbalik dengan ajaran agama yang ada.
Sejauh ini aliran kepercayaan itu dikemas dalam bentuk komunitas sehingga disinyalir akan menjadi permasalahan di masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Kejari Badung pun membentuk Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM).
• Komponen Rakyat Bali Bawa Tetangga Ibu AWK di Buleleng
• Heboh Soal Tagar #DIYdaruratklitih di Twitter, Terkuak Soal Kejahatan yang Meresahkan di Yogya Ini
• Diduga Lupa Matikan Kompor, Rumah di Monang-maning Terbakar, Tiba-tiba Asap Mengepul
Tim PAKEM itu nantinya akan melakukan kegiatan pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang menyimpang dan tentu saja dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tugasnya pun adalah mendeteksi adanya aliran menyimpang yang dapat mengganggu ketertiban.
Waher Tarihoran yang merupakan Wakil Ketua PAKEM mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dan membentuk tim PAKEM pada Senin (3/2/2020).
• Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Gunakan APD Selama Bertugas
• Kebakaran Hanguskan Rumah di Monang Maning, Diduga Akibat Lalai Matikan Api Kompor
• Hanya 8 Hari, Rahasia Kunci China Mampu Bangun Rumah Sakit Corona dalam Waktu Singkat
Ia mengaku tim tersebut terdiri dari Kejari Badung selaku koordinator, Polres Badung, Kodim, BIN, Kesbangpol Badung, Kantor Agama Badung, Dinas Kebudayaan Badung, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Badung.
“Kita sudah lakukan koordinasi dengan semua pihak, guna meningkatkan kerja sama dan sinergitas untuk melakukan deteksi dini. Selain itu pengawasan terhadap keberadaan aliran keagamaan maupun aliran kepercayaan masyarakat yang berpotensi dapat mengganggu ketertiban umum diwilayah Kabupaten Badung,” ujarnya saat dikonfirmasi Selasa (4/2/2020).
Waher yang juga merupakan Kasi Intel Kejari Badung itu menjelaskan bahwa tim koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan.
Kata dia, semua itu ada pada bidang ketertiban dan ketentraman umum untuk turut melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat.
“Kita nantinya kan langsung jajaki jika ada laporan adanya aliran kepercayaan, kususnya di Kabupaten Badung,” jelasnya.
Disinggung apakah di Badung ada aliran kepercayaan tersebut, pihaknya mengaku ada.
Bahkan aliran kepercayaan tersebut bentuknya komonitas.
Namun sampai saat ini tidak ada mengganggu ketentraman masyarakat.