Kartu ATM Anda Hilang ? Jangan Panik, Begini Langkah-langkah Untuk Mengurusnya

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto ilustrasi Kartu ATM

Setelah kartu diblokir dan mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, Tribunners lalu pergi ke Bank terdekat.

Dalam hal ini, Tribun-Bali.com mengunjungi Bank BNI untuk mengurus kehilangan ATM.

Di Bank, anda akan ditanyai petugas keamanan Bank (satpam), jika ingin mengurus kehilangan ATM.

Anda akan diarahkan ke customer service Bank, namun sebelum ke petugas Bank anda diminta untuk mengisi data Formulir Aplikasi Data.

Di formulir tersebut, kalian akan diminta untuk mengisi data lengkap yang ada di ATM dan lainnya.

Selanjutnya kalian menuju ke petugas Bank lalu menyerahkan formulir aplikasi data, surat kehilangan, KTP dan Buku Tabungan.

Kemudian anda akan diminta untuk memilih kartu debit apa yang digunakan sehari-hari dan membayar sesuai biaya kartu ATM serta biaya admin.

Setelah itu, kalian diminta untuk membuat pin kartu ATM dan setelah menunggu kurang lebih 15 menit kartu ATM yang baru bisa kalian dapatkan.(*)

Berita Terkini