Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Bali melakukan pertemuan dengan sejumlah pengurus dan anggota di Mediteranean Cafe, Denpasar, Jumat (7/2/2020) petang.
Pertemuan pengurus dan anggota IAI Bali itu guna membahas rencana pemberlakuan Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Wakil Ketua IAI Nasional Ketut Rana Wiarcha mengatakan, pemberlakuan STRA ini seiring dengan diterbitkannya Undang Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.
Dalam Bab IV UU tersebut ditegaskan bahwa, untuk menjadi arsitek, seseorang wajib memiliki STRA, kecuali untuk seseorang yang merancang bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat.
• Bhayangkara FC Bakal Mirip Bali United, Banyak Sponsor Menempel di Jersey, Cukup untuk Bayar Pemain
• Duduk di Samping Raul Lemos, Jari Kaki Krisdayanti Yang Seperti Terjepit Curi Perhatian
• Hindari Kupva BB Tak Berizin, Bank Indonesia Sosialisasi dan Ajak Kerja Sama Masyarakat Ubud
Guna memperoleh STRA seseorang harus mengikuti magang paling singkat dua tahun secara terus-menerus bagi yang lulus program pendidikan arsitektur, baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang disetarakan dan diakui oleh pemerintah pusat.
Sementara bagi yang melalui mekanisme rekognisi, pembelajaran lampau harus memiliki pengalaman kerja praktik arsitek paling singkat selama 10 tahun.
• Cegah Penipuan dengan Pemalsuan BPKB, Berikut Cara Mengetahui BPKB Asli atau Tidak
• Tergolong Modus Baru, Polda Bali Buru Sindikat Pemalsu BPKB
• Selama 16 Hari Operasi Antik 2020 Digelar, Polresta Denpasar Meringkus 20 Orang Tersangka
Selain itu, syarat untuk memperoleh STRA ini harus mempunyai sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Arsitek.
Uji Kompetensi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rana Wiarcha yang juga Ketua Kehormatan IAI Bali & Ketua Indonesia Monitoring Committee (IMC) ini menjelaskan, standar kompetensi arsitek itu merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja yang sesuai dengan pelaksanaan praktik arsitek.
• Pasar Murah Galungan di Pertokoan Kertawijaya, Jualan Ludes Hanya Dalam Tiga Jam
• Sidak Pasar Negara, Loka Pom Buleleng Temukan Jajan Dengan Pewarna Makanan Berbahaya
Standar Kompetensi Arsitek dikembangkan dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi persyaratan untuk jadi arsitek itu dia harus memiliki STRA. Nah sebelum memiliki STRA itu dia harus memiliki sertifikat kompetensi (SKA). STRA ini akan diterbitkan oleh Dewan Arsitek Indonesia," jelasnya.
Di samping itu, pihaknya juga menyoroti profesi lain yang turut menerbitkan surat tanda registrasi seperti pada profesi insinyur.
Mengenai hal ini, Rana Wiarcha mengakui bahwa hal tersebut tidak bisa dipungkiri menyebabkan adanya irisan-irisan.
Namun jika dilihat pada United Nation Statistic for Central Produk Classification, arsitek bukanlah seorang insinyur.
"Ada nomornya yang menyatakan perbedaan itu sehingga arsitek yang ingin berprofesi sebagai arsitek maka dia persyaratannya harus terregistrasi sebagai arsitek, bukan sebagai insinyur dong," tegasnya.
Dirinya mengatakan, dengan diterbitkannya UURI tentang Arsitek dijelaskan bahwa dalam mengembangkan diri memerlukan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni dan budaya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI)Tahun 1945.
Bahwa upaya memajukan arsitektur dilakukan melalui praktik arsitek yang andal dan profesional yang mampu meningkatkan nilai tambah, daya guna dan hasil guna, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan karya arsitektur Indonesia, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Di sisi lain, praktik arsitek memerlukan peningkatan penguasaan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan pengembangn keprofesian berkelanjutan, riset, percepatan penambahan jumlah dan penyebaran arsitek, peningkatan minat pada pendidikan dibidang arsitektur dan peningkatan mutu karya arsitektur untuk menghadapi tantangan global. (*)