Sponsored Content

Penutupan Sidang Paripurna ke-4 DPRD Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Penutupan Sidang Paripurna ke-4 DPRD Kota Denpasar, Seluruh Fraksi Setujui Tiga Raperda Menjadi Perda

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketiga Ranperda tersebut terdiri atas Ranperda tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

Hal tersebut terungkap saat penutupan Sidang Paripurna ke-4  Masa Persidangan I Tahun 2020 yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar, Jumat (21/2/2020).

Sidang yang mengagendakan pandangan umum fraksi ini  dihadiri Wakil Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara, Forkompinda Kota Denpasar, serta OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

Polres dan Pemda Jembrana Tanam Ribuan Bibit Mangrove, Harapkan Ini

Kegiatan Susur Sungai SMPN 1 Turi Sleman Berujung Petaka, Siswa : Tiba-tiba Ada Arus Besar dari Atas

Lahir Sabtu Pon Dunggulan, Umur Capai 96 Tahun, Begini Perjalanan Hidupnya

Sidang diawali dengan penyampaian pemandangan umum akhir fraksi  yang diawali Fraksi Partai Gerindra yang dibacakan I Ketut Sudana.

Dimana, Fraksi Partai Gerindra secara umum dapat menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut.

Hal ini mengingat keberadaannya sangat penting untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan, utamanya dalam mensosialiasaikan pengarusutamaan gender kepada pejabat dan staff dilingkungan perangkat daerah serta masyarakat.  

Sebagai pembicara kedua, Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umum akhir yang dibacakan Putu Metta Dewinta Wandy juga menerima dan menyetujui penetapan tiga Raperda tersebut menjadi Perda.

Dimana, diharapkan dari penetapan tersebut pelaksanaan pembangunan dititik beratkan pada kesetaraan gender dalam setiap tahapan pembangunan di Kota Denpasar, Bali.

Fraksi Partai Demokrat dalam pandangan akhir fraksi yang dibacakan I Made Sukarmana juga menerima dan menyetujui usulan ketiga Raperda menjadi Perda.

Dimana, secara umum hal ini guna memberikan acuan yang jelas serta mendukung pelaksanaan program Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk mendukung kesejahteraan rakyat.

Selain itu pemilihan kepala lingkungan diharapakan tetap mengutamakan musyawarah mufakat sesuai dengan kearifan lokal di daerah.

Hal senada juga disampaikan Fraksi Partai PDIP yang dibacakan I Nyoman Tananjaya Asmara Putra yang juga menyutui ketiga raperda menjadi perda tersebut.

Dimana setelah ditetapkannya perda badan kesatuan bangsa dan politik tentunya tetap berpedoman kepada Keputusan Menteri Dalam Negeri. 

Selain itu selalu memperhatikan kesetaraan gender dan keadilan gender di seluruh proses pembangunan di Kota Denpasar.

Halaman
12

Berita Terkini