Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod, Para Saksi Ungkap Peran Mantan Perbekel
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang lanjutan dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat dengan terdakwa mantan bendahara Ni Luh Putu Ariyaningsih (33), bergulir di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (3/3).
Kembali tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi Kasipidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa menghadirkan sejumlah saksi.
Dalam agenda pemeriksaan keterangan para saksi terungkap peran mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, IG Made Wira Namiartha.
Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar namanya kerap disebut dan diduga berperan dalam pusaran kasus korupsi APBDes Dauh Puri Klod ini.
Selain membeberkan peran Namiartha, nama Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dan Wakil Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara juga ikut disebut.
Menariknya sidang sempat berjalan tanpa penerangan lampu, lantaran listrik padam. Namun sidang tetap berjalan.
Saksi I Nyoman Mardika dalam keterangannya menyampaikan, bahwa mantan perbekel itu pernah mendatangi rumahnya.
Saat itu Namiartha menyebut Ariyaningsih telah memakai uang sebesar Rp 700 juta. Namun di sisi lain, Ariyaningsih mengaku kepada Mardika menggunakan uang anggaran itu sekitar Rp 100 juta.
"Pak Wira (Namiartha) kemudian meminta agar Ariyaningsih mengaku terus terang memakai uang berapa. Katanya, nanti akan dibantu setelah menjadi anggota dewan," beber Mardika dihadapan majelis hakim pimpinan pimpinan I Wayan Gede Rumega.
Lebih lanjut kepada Mardika, Namiartha kemudian meminta tolong untuk dibuatkan draf pernyataan untuk terdakwa Ariyaningsih, yang menyatakan bahwa terdakwa telah menggunakan uang anggaran (APBDes).
Mardika mengatakan, membuat draf tersebut dengan kolom nominal dikosongkan.
Mardika sendiri diawal kesaksiannya menyatakan, mengetahui adanya ketidakberesan APBDes setelah mendapat informasi dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kota Denpasar.
Dari hasil monev diketahui ada dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) 2017 sekitar Rp 1,8 miliar. Namun saat ditelusuri hanya ada Rp 900 juta. Bukan Rp 1,8 miliar. Artinya ada selisih Rp 900 juta.
“Antara catatan di buku dengan uang yang ada tidak cocok," terangnya.