Hal ini membuat hakim anggota mempertanyakan, kenapa semua diam padahal mengetahui adanya Silpa setiap tahun.
"Sudah terjadi bertahun-tahun. Tapi, semua mendiamkan. Bendahara diam, perbekel tahu juga diam. Mendiamkan inilah yang menjadi pintu terjadinya korupsi," ucap Hakim Hartono.
Menurut Wirawan, yang punya kewenangan mencairkan dana adalah bendahara dan perbekel. Selain keduanya tidak bisa.
Sementara saksi Desak mengatakan, terdakwa melakukan kas bon mengajukan kegiatan lebih dulu sementara kegiatan belum ada.
Pengajuan kas bon ini tanpa disertai surat permintaan pembayaran (SPJ). Semua kasbon cair atas persetujuan Namiartah sebagai perbekel.
"Setiap kasbon disetujui dan ditandatangani perbekel di lembar kasbon," terang Desak. (*)