Badan POM Dorong Daya Saing UMKM di Bali, Saatnya Produk Lokal Go Internasional

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana kegiatan Badan POM mendukung peningkatan daya saing produk UMKM.

Berdasarkan data Badan POM, saat ini setidaknya terdapat 1 industri obat tradisional, 25 usaha menengah obat tradisional, 9 usaha kecil obat tradisional, 47 industri kosmetik, serta 60 industri pangan dan 452 industri rumah tangga pangan.

Pada kesempatan yang sama Kepala Badan POM menyerahkan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) Bertahap, dan Nomor Izin Edar (NIE) kepada 22 pelaku usaha di wilayah Bali. 

Penerima sertifikat CPKB adalah PT. Sensatia Botanica, PT. Kutus-Kutus Herbal, dan CV. Protex Indo. Penerima sertifikat CPOTB Bertahap adalah Usaha Menengah Obat Tradisional (UMOT) Aura Plus, CV.  My Own Farm, UD. Sarining Bumi, dan CV. Twin Springs. 

Sementara penerima izin edar obat tradisional adalah CV. Nadis Herbal, Eka Sriti Enterprise, PT. Varash Indonesia Jaya, PT. Karya Pak Oles Tokcer, dan PT. Kori Agung. 

Serta penerima nomor notifikasi kosmetik adalah Bali Alus, Bali YTKA, Putrindo Empat Lestari, Republic Bali Soap, Saboo Bali Indonesia dan Sensatia Botanical.

Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) mewakili gubernur turut hadir pada kegiatan tersebut menyambut baik dorongan dari Badan POM terhadap UMKM di Bali ini.

Terlebih pemberian izin edar pangan olahan kepada produsen Nikki Sake Bali yang memproduksi minuman arak, menurut Cok Ace ini akan memudahkan dalam mengontrol baik kualitas maupun kapasitasnya kedepan.

Melanjutkan rangkaian acara hari kedua besok adalah desk pelayanan Badan POM untuk memfasilitasi pendampingan UMKM dalam rangka percepatan perizinan. 

Selain itu, para peserta juga dapat mengikuti Bincang-Bincang Seputar Enterpreneur dan Eksportir Natural Cosmetics Bali untuk meningkatkan pemahaman dalam membangun dan mengembangkan industri natural cosmetics berbasis ekspor.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para pelaku UMKM khususnya di Bali dapat memperoleh solusi yang tepat dalam menghadapi kendala dan hambatan selama proses perizinan produknya. 

Perizinan yang mudah dan cepat akan meningkatkan daya saing UMKM dalam mengedarkan produk yang sesuai dengan regulasi pemerintah. 

Pada akhirnya berdampak pada kemudahan UMKM melakukan penetrasi ke pasar nasional hingga mempunyai daya saing di kancah internasional.(*)

Berita Terkini