Tersangka Begal Sopir Taksi Online Masuk Tahap 2, Satu Tersangka dan Barang Bukti Sudah Dilimpahkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana saat tersangka kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Baturiti menjalani pemeriksaan medis, Kamis (5/3/2020).

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN  - Kasus perampokan alias begal mobil sopir taksi online, Kristianus Jehore (34) yang terjadi di Jalan Raya Denpasar-Singaraja, Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, sudah masuk tahap II.

Seorang tersangka serta sejumlah barang bukti sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Tabanan, Kamis (5/3/2020).

Menurut informasi yang diperoleh, proses tahap II tersangka Liem George Geraldo (21) serta barang bukti tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini diserahkan Polsek Baturiti kepada Kejari Tabanan sekitar pukul 09.00 Wita. 

Tersangka dikawal oleh tiga anggota Polsek Baturiti.

Siaran Langsung Liga 1 2020, Barito Putera Vs Bali United di Indosiar Malam Ini

Obat HIV Dilaporkan Mampu Sembuhkan Pasien Virus Corona di Spanyol, Begini Ungkap Ahli

Malam Ini, Bali United Vs Barito Putra, Ini Waktu Tayang Dan Prediksi Line Up-nya

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruangan Pidana Umum (Pidum).

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara sudah lengkap atau P21 pada 14 Februari lalu.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, hari ini (kemarin) satu tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejari Tabanan," kata Kapolsek Baturiti, Kompol I Nengah Sudiarta, Kamis (5/3/2020).

Sudiarta menyatakan, tersangka diserahkan dalam keadaan sehat yang disertai surat keterangan dari dokter di Poliklinik Tabanan.

Ia berkata, barang bukti yang diserahkan antara lain satu unit mobil milik korban, STNK mobil, serta kunci kontaknya.

Kemudian juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau dapur gagang kayu, dan sebilah gunting stainless.

Sejumlah tas, handphone, serta pakaian tersangka yang digunakan juga diserahkan.

Disinggung mengenai satu orang tersangka lainnya yang bernama Gilang (17), Kompol Sudiarta menyatakan sudah lebih dulu dilakukan penyerahan dan diproses karena di bawah umur. 

"Setelah tahap 2 ini tinggal menunggu jadwal sidang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tabanan," ujarnya. 

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, Dewa Gede Putra Awatara menyatakan proses tahap 2 telah dilakukan pihak kepolisian dan diterima Kejaksaan Negeri Tabanan.

Selanjutnya, tersangka ditahan selama 20 hari dan selanjutnya dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Tabanan. 

Halaman
12

Berita Terkini