Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Namiartha (kiri) bersama dua saksi lainnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/3/2020). Anggota DPRD Kota Denpasar itu memberi keterangan terkait dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod

Jika perbekel berhalangan menyertakan surat kuasa.

Saat dikejar jaksa kenapa penarikan dana di bank beberapa kali lebih besar dari RAPBDes, Namiartha menyebut kelebihan dana itu untuk kas tunai pembiayaan operasional kantor.

Seperti pembayaran listrik, air, telepon, dan keperluan mendadak.

Saksi Menyangkal

Ditemui usai sidang dan dikonfirmasi mengenai sumber uang yang dikembalikan oleh suami terdakwa yang diduga uang sebesar Rp 778.176.500 diberikan olehnya, Namiartha membantah.

"Tidak ada. Saya tahunya malah di koran (berita). Saya tidak mau banyak komentar memojokkan sana-sini," katanya.

Disinggung janji akan memberikan bantuan pada terdakwa jika mau mengakui menggunakan dana, Namiartha kembali berkelit.

Pun saat ditanya tudingan terdakwa, bahwa perbekel pernah menarik dua kali sendiri, Namiartha kembali menyangkal.

"Saya tidak pernah menarik sendiri. Selalu berdua dengan bendahara," ucapnya. 

Hasil Audit Disembunyikan

Fakta baru diungkapkan saksi I Putu Gede Sudiarsa.

Sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Sudiarasa memilik tugas mengawasi kinerja kepala desa.

Sudiarsa mengaku mengetahui ada silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami minta kepala desa coba dicek, kenapa kegiatan tidak bisa dilaksanakan padahal sudah direncanakan. Akhirnya dijawab, sebagian uang silpa tidak ada di rekening desa,” jelas pria paruh baya itu.

Akhirnya BPD menyarankan diadakan audit.

Halaman
1234

Berita Terkini