"Tapi, hasil audit itu tidak pernah dibuka dan dikasih pada kami. Mereka (kepala desa dan perangkatnya) beralasan hasil audit bukan wewenang BPD. Akhirnya kami tidak bisa berbuat banyak," ungkap Sudiarsa.
Selain Namiartha dan Sudiarsa, saksi lain memberikan keterangan adalah Made Wardana (mantan perbekel), IB Joni (mantan camat Denbar), I Made Mertajaya (Kadis Sosial dan mantan Kepala BPMPD), dan Gusti Ayu Sri Saraswini (pegawai BPD Bali).
(*)