Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod

Penulis: Putu Candra
Editor: Irma Budiarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG - Namiartha (kiri) bersama dua saksi lainnya saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (11/3/2020). Anggota DPRD Kota Denpasar itu memberi keterangan terkait dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat. Namiartha Bingung Ada Selisih Silpa, Sidang Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod

Sebagai kepala desa, Namiartha dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan.

Sehingga terjadi penyelewengan dana hingga ratusan juta.

"Saya sendiri bingung setelah ada audit dari BPMPD dan Inspektorat. Kenapa kok bisa ada selisih silpa. Saya bingung," jawabnya.

Saat ditanya jaksa mengenai dari mana dirinya mengetahui ada selisih dana silpa.

"Saya juga tidak tahu uang pungutan yang diterima bendahara bisa dipinjam dan digunakan untuk insentif," imbuh Namiartha.

Saat dicecar mengenai tugasnya sebagai perbekel yang bertanggungjawab atas penggunaan uang desa, Namiartha berdalih banyak kegiatan yang harus dijalani sehingga dirinya tidak bisa mengecek rekening desa.

Ketidaksesuaian antara buku kas umum dengan rekening desa terjadi sejak 2014.

Anehnya, Namiartha tetap tanda tangan pencairan dana meski terdakwa Ni Putu Ariyaningsih (mantan bendahara) tidak melampirkan SPJ.

“Kok bisa. Tidak ada SPJ tapi anda menandatangani slip penarikan. Kewajiban Anda itu memonitor dan mengawasi pengelolaan keuangan desa," ucap Hakim Anggota Hartono.

Namiartha mengaku tidak menguasai masalah keuangan.

Namiartha juga menyalahkan terdakwa dan sekretaris desa yang bertugas memverifikasi pencairan dana.

Namiartha menyebut proses pencairan dana diawali laporan kepala seksi (kasi) kepada sekdes, lalu sekdes konfirmasi ke bendahara untuk menyiapkan penarikan uang sesuai RAPBDes.

Ariyaningsih Jalani Pelimpahan Tahap II, Akan Ada Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Dauh Puri Klod

Sehari Sebelum Sidang, Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Kembalikan Uang Rp 778 Juta

Setelah itu dokumen diverifikasi lagi sekdes.

Barulah sekdes melaporkan secara lisan pada perbekel.

Tahap akhir barulah perbekel tandatangan slip pencairan dana ke bank.

Halaman
1234

Berita Terkini