Sehari Sebelum Sidang, Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Dauh Puri Klod Kembalikan Uang Rp 778 Juta
Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar,
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, Ni Luh Putu Ariyaningsih (33) akan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (28/1/2020).
Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan korupsi APBDes 2017 Dauh Puri Klod, Denpasar Barat.
Namun sehari sebelum menjalani sidang, Ariyaningsih melalui suaminya, I Made Agus Wiragama menyerahkan uang Rp Rp 778.176.500.
Mengenakan kaus oblong hitam dan celana training abu-abu, Wiragama menyerahkan pecahan uang kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa.
• Bupati Giri Prasta Hadiri Pelebon Ida Pedanda Nyoman Temuku
• Rai Mantra Resmikan Pasar Tradisional Phula Kerti Sesetan dan Terapkan Pasar Rakyat E-Digital
• Isu Virus Corona Pengaruhi Target Kunjungan Wisatawan ke Badung, Dispar Akan Genjot Promosi Ke Eropa
"Uang yang dikembalikan sesuai pengakuan tersangka (Ariyaningsih) yang telah memakai uang desa sebesar Rp 877 juta,” jelasnya didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma.
Astawa menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Denpasar, uang Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 1,035 miliar.
Tersangka mengaku menggunakan uang Rp 900 juta lebih.
Dari jumlah tersebut sudah dikembalikan Rp 98 juta yang dipungut dari warga yang kas bon.
• Sunda Empire Dipantau Khusus Mabes Polri, Sejak Ki Ageng Rangga Sasana Keluarkan Kata-kata ini
• Omni Hotelier Gelar Grand Launching Online Booking Engine, hingga Kini Miliki 150 User
• Akibat Wabah Virus Corona, GM Angkasa Pura I Sebut Penumpang dari China Turun 13 Persen
Selain tersangka, mereka yang turut menggunakan uang adalah kaur keuangan dan perbekel Desa Dauh Puri Klod, IG Made Wira Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar.
Ditanya pengembalian uang terkesan mendadak, sehari sebelum sidang.
Astawa mengaku tidak tahu.
Pihaknya menyatakan, siap menerima pengembalian uang kerugian negara kapanpun.
"Selama sebelum tuntutan, kapanpun uang dikembalikan akan kami terima. Kalau dikembalikan setelah tuntutan sifatnya kami menjalankan putusan pengadilan," tegas jaksa asal Rendang, Karangasem ini.
Kembali ditanya tersangka dapat uang dari mana sehingga bisa mendapat uang dalam jumlah besar sebelum sidang, Astawa mengaku tidak tahu.
• 12 Tim Peneliti Muda Kota Denpasar Berkompetensi di Thailand, Tampilkan Beragam Penelitian Kreatif
• Disebut Akan Urai Kemacetan, Ketua Komisi III Sebut Proyek LRT Mendekati Realisasi
"Nanti tanya saja di sidang, dapat uang dari mana. Yang penting suaminya datang ke kantor menitipkan uang pengganti kami terima," terang Astawa.