Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selain Pasar Badung, semua pasar yang berada di bawah naungan Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar telah menerapkan sistem pungutan online atau e-retribusi.
Dan pada pertengahan tahun 2020 ini, pungutan lainnya selain biaya operasional dan sewa kios maupun los pun akan menggunakan sistem online.
Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Utama Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020) siang.
"Nantinya, pada pertengahan tahun 2020, pungutan selain sewa dan biaya operasional juga akan menggunakan sistem online," katanya.
• Polda Bali Telusuri CCTV di Tempat Penganiayaan, Kalau Bukti Didapat AWK Dipanggil Minggu Depan
• Ada 50 Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Bali Per Hari Ini, 38 Orang Dinyatakan Negatif
Pungutan yang dimaksud yakni pungutan tambahan listrik dan kebersihan yang saat ini dipungut secara manual.
"Pertengahan tahun 2020 alatnya sudah bisa dioperasikan alatnya," katanya.
Untuk biaya pengadaan alat ini, pihaknya mengatakan tak lebih dari Rp 100 juta.
Hal ini berdasarkan presentasi beberapa vendor yang akan menangani pengadaan alat ini.
"Setelah beberapa kali presentasi dari vendor-vendor, untuk retribusi online pungutan tambahan dibutuhkan tak lebih dari Rp 100 juta untuk semua pasar," katanya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kebocoran. (*)