Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Menyikapi perkembangan penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia dan arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato yang disampaikan pada Minggu (15/3/2020), Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan surat edaran nomor 7194 Tahun 2020 pada Senin (16/3/2020).
Surat edaran ini tentang Panduan Tindaklanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Bali.
Pada poin kelima, kegiatan-kegiatan keramaian hiburan dan kegiatan lainnya yang melibatkan massa agar ditiadakan atau dibatasi dan berlaku mulai tanggal 16 hingga 30 Maret 2020.
• Pertamina Pastikan Stok BBM dan Elpiji Aman
• BRSU dan Lapas Tabanan Setop Kunjungan, Rumah Sakit Terapkan Minimal Pengunjung Pasien
• Imbas Virus Corona, Pebisnis Hotel Desak Pemeritah Evaluasi Stimulus Pariwisata
Terkait himbauan tersebut, Operational Manager Krisna Holding Company, Ayu Saraswati mengatakan bahwa saat ini Krisna Oleh-Oleh Bali tetap beroperasi seperti biasanya.
"Untuk saat ini Krisna Oleh-Oleh masih beroperasi seperti biasanya," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (17/3/2020).
Sebagai langkah preventif mencegah penyebaran virus corona, Krisna Holding Company menyediakan hand senitizer di seluruh cabang yang ada di Bali.
Dan akan segera melakukan penyemprotan desinfektan di seluruh cabang Krisna Oleh-Oleh di Bali.
"Untuk penyemprotan desinfektan sedang kami siapkan. Kemungkinan minggu ini akan kami lakukan penyemprotan," tutupnya.(*)