Corona di Indonesia
BRSU dan Lapas Tabanan Setop Kunjungan, Rumah Sakit Terapkan Minimal Pengunjung Pasien
BRSU Tabanan akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Ketentuan Bangsal Rawat Inap Tanggap Darurat Corona Virus
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - BRSU Tabanan akhirnya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Ketentuan Bangsal Rawat Inap Tanggap Darurat Corona Virus.
Dalam SE bernomor 445/1024/DAL/BRSUD tertulis 6 poin penting yang harus diperhatikan.
Salah satunya adalah meniadakan jam besuk atau kunjungan pasien ke rumah sakit.
Menurut Direktur Utama BRSU Tabanan, dr I Nyoman Susila, ada enam poin penting yang tertuang dalam surat edaran tersebut.
Pertama adalah meniadakan waktu kunjungan pasien (besuk) mulai Senin (16/3/2020) kemarin.
• Imbas Virus Corona, Pebisnis Hotel Desak Pemeritah Evaluasi Stimulus Pariwisata
• Paksa Nge-Gym, Kondisi Cedera Andhika Wijaya Semakin Parah
• Antisipasi Virus Corona, Pusat Perbelanjaan & Ruang Publik di Tangerang Akan Ditutup Selama 14 Hari
Kemudian, penunggu pasien di ruang rawat inap maksimal dua orang per hari dan akan diberikan kartu tunggu.
Selanjutnya, pasien dilarang dijenguk, kecuali dalam kondisi khusus (kritis).
Ke empat, penunggu pasien di Instalasi Rawat Darurat (IRD) hanya satu orang, kecuali kondisi pasien dalam keadaan kritis.
Selanjutnya, seluruh penunggu pasien diwajibkan melakukan cuci tangan sebelum, selama, dan sesudah masuk rawat inap serta IRD dengan hand sanitizer.
"Intinya tetap menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Kemudian penunggu pasien badan panas, batuk dan pilek diharapkan segera memeriksakan diri ke klinik kesehatan," jelas dr Susila, Selasa (17/3/2020).
Disinggung mengenai waktu penerapannya.
Dr Susila masih belum berani menyampaikan.
Kebijakan ini nantinya akan situasional artinya melihat situasi dan kondisinya.
"Ketika kondisinya sudah baik akan diterapkan pola normal kembali," tandasnya.
Sementara itu, Lapas Kelas II B Tabanan juga menerapkan hal serupa dengan menutup sementara jam kunjungan keluarga para narapidana.