Terbukti Menguasai Hampir 3 Kg Sabu, Dua WN India Pikir-Pikir Dihukum 18 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu-sabu

Kedua terdakwa lalu diamankan, dilanjutkan penggeledahan di kamar tempat mereka menginap.

Saat digeledah, petugas menemukan satu paket besar berisi kristal bening sabu-sabu.

Kedua terdakwa ditengarai merupakan jaringan narkotik India-Bali. Dimana narkotik yang dibawa kedua terdakwa diterbangkan dari India menuju Jakarta lalu ke Bali.

Narkotik itu rencananya akan diedarkan di wilayah Bali.

Pengakuan dari seorang terdakwa, narkotik ini akan dibawa ke wilayah Buleleng dan akan dipecah-pecah lagi.

Kedua terdakwa sudah datang ke Indonesia sudah 7 kali, tapi ke Bali sudah tiga kali. (*)

Berita Terkini