TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Manjet Singh (32) dan Harvinder Singh (26) nampaknya masih belum bisa menerima dihukum 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/3/2020) kemarin.
Kedua Warga Negara (WN) India pun sepakat dengan keputusan tim penasihat hukumnya yang menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan itu.
Oleh majelis hakim, Manjet dan Harvinder divonis karena terbukti menguasai hampir 3 kilogram sabu.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan majelis hakim.
• Anies Baswedan Larang Warga Keluar Jakarta Selama 3 Minggu
• Pastikan Keamanan Hadapi COVID-19, GoFood Luncurkan Layanan Pengantaran Tanpa Kontak Langsung
• Dalam Simulasi, Deontay Wilder Sukses Memukul KO Mike Tyson
Sebelumnya Jaksa I Made Lovi Pusnawan melayangkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap kedua terdakwa itu.
Selain tuntutan pidana badan, jaksa juta menuntut keduanya dengan pidana denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Sementara majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa para terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana prekursor narkotik, yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Keduanya pun dijerat pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• Lockdown Tidak Cukup Ketat, Angka Kematian Akibat Virus Corona di Italia Lampaui China
• Data Terkini Virus Corona 20 Maret 2020: 178 Negara Terjangkit, 9.994 Orang Meninggal
• Pasca Diguncang Gempa 6,3 SR, Bali Kembali Diguncang Gempa Susulan Hingga 20 Kali
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Manjet Singh dan terdakwa Harvinder Singh masing-masing pidana penjara selama 20 tahun."
"Menjatuhkan pidana denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Ketua Made Pasek.
Diberitakan sebelumnya, satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal India yang membawa hampir 3 Kg sabu ke Bali atau seberat 2756 gram netto.
Para terdakwa ditangkap Polda Bali di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung, Selasa 3 September 2019 sekitar pukul 10.30 Wita.
• Gempa Bumi di Bali Saat Sasih Kasanga dan Hari Rabu, Sugi Lanus Sebut Maknanya Kurang Baik
• Ana Liana, Pengusaha Tas yang Bagi-bagi Masker Secara Gratis di Tengah Kelangkaan
Awalnya petugas kepolisian menerima informasi bahwa ada transaksi narkotik di hotel.
Kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk mencari keberadaan para tersangka.
Akhirnya petugas berhasil mencari keberadaan kedua terdakwa di salah satu hotel di Jalan Pratama, Kuta Selatan, Badung.