Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19, rumah tahanan (Rutan) Polresta dan Polsek Jajaran ikut disemprot disinfektan, Senin (6/4/2020).
Namun sebelum dilakukan penyemprotan, tahanan yang mendekam dibalik jeruji besi Rutan Kepolisian ada yang dipindahkan sementara ke Rutan Mapolresta Denpasar.
Salah satunya tahanan yang mendekam di Rutan Polsek Denpasar Timur (Dentim) Jalan By Pass Ida Bagus Mantra yang dekat dengan perbatasan Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar.
Dikonfirmasi Tribun Bali, Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra membenarkan hal tersebut.
• Pemain Asing Pilih Pulang ke Negaranya, Teco Tetap Bertahan di Bali Bersama Istri dan Anak
• Pemerintah Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Kain saat Keluar Rumah, Cuci setelah 4 Jam Pemakaian
Ia mengatakan sebelum dilakukan penyemprotan disinfektan, tahanan Polsek Dentim dipindah sementara ke Mapolresta Denpasar.
"Ya sementara dipindahkan ke Mapolresta Denpasar, setelah selesai dan aman baru dikembalikan lagi ke Polsek," ujarnya Senin (6/4/2020).
Lebih lanjut dikatakan Kompol I Nyoman Gatra, penyemprotan ini dilakukan berkala dari masing-masing Polsek jajaran Polresta Denpasar.
Namun untuk tahanan yang dipindahkan sementara, ia menambahkan saat ini hanya dari Polsek Dentim saja.
"Untuk penyemprotan itu bertahap, tapi untuk tahanan yang dipindahkan sementara hanya Polsek Dentim. Lainnya tetap ditempat masing-masing," tambahnya.
Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra menuturkan diharapkan dengan kegiatan tersebut.
Seluruh personel Polri tetap dalam keadaan sehat saat melayani masyarakat. (*)