Corona di Indonesia
Pemerintah Wajibkan Masyarakat Gunakan Masker Kain saat Keluar Rumah, Cuci setelah 4 Jam Pemakaian
Menurutnya, masker kain dapat dicuci menggunakan sabun, agar tetap efektif menangkal penyebaran virus.
TRIBUN-BALI.COM - Masyarakat kini diwajibkan menggunakan masker bila hendak bepergian atau keluar rumah di tengah wabah covid-19 atau virus corona.
Anjuran pemerintah ini sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi dari WHO, semua harus memakai masker ketika berkegiatan di luar,” ujar Juru bicara pemerintah untuk penanganan corona, Achmad Yurianto , dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (5/4/2020).
Ia pun meminta agar masyarakat tak menggunakan masker bedah dan N95.
Sebab, dua jenis masker tersebut ditujukan untuk petugas medis, yang lebih rentan tertular virus.
Yuri menyebut, orang yang tak mempunyai gejala virus corona juga bisa menjadi sumber penyebaran.
Sehingga untuk upaya pencegahan, masyarakat bisa menggunakan masker kain.
“Gunakan masker kain, karena kita tidak pernah tahu orang tanpa gejala pun bisa menjadi sumber penyebaran penyakit, ketika kita di luar rumah," katanya.
Menurutnya, masker kain dapat dicuci menggunakan sabun, agar tetap efektif menangkal penyebaran virus.
Namun, Yuri mengimbau, masker kain harus dicuci setelah pemakaian empat jam.
“Masker kain bisa dicuci. Masker kain digunakan tidak lebih dari empat jam."
"Rendam masker kain yang telah dipakai di air sabun, lalu dicuci,” jelasnya.
Ia menambahkan, masyarakat harus mematuhi kebijakan jaga jarak fisik atau physical distancing.
“Kami yakin bahwa kita bisa mengendalikan, memberantas penyakit ini," imbuhnya.
Masker 3 Lapis Tangkal 70% Virus