Sedangkan dari aspek hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, PHDI maupun MDA haruslah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat atau Daerah Provinsi Bali.
Dan apakah Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat, serta apakah sesuai dan tidak bertentangan dengan konteks hukum nasional.
“Kita ini negara kesatuan, pertanyaan saya apakah kebijakan ini sudah didiskusikan dengan Pemda Bali, apakah sudah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
Jadi biar tidak dikatakan macam-macam,” tukas Dekan FISIP Unud itu.
Selain itu, harus ada sosialisasi kepada khalayak luas terkait teknis pelaksanaan Sipeng Eka Bratha selama tiga hari, apabila benar dilaksanakan.
“Sebab kalau sipeng yang dilakukan oleh seluruh Desa Adat, berarti kan seluruh Bali sepi, apakah yang hanya ikut adat sepi yang tidak ikut ada boleh keluar, apakah masih diperbolehkan membeli kebutuhan pokok atau makanan di luar atau bagaimana kan itu harus diperjelas.
Kalau saya pribadi sebagai orang Bali Hindu saya setuju,” jelas dia. (*)