Ini Daftar Aturan dan Sanksi Bagi Warga yang Nekat Mudik Lebaran 2020

Editor: Wema Satya Dinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat melakukan pengecekan terhadap pengendara yang hendak mudik di Pos Pengamanan dan Penyekatan Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, Selasa (28/4).

TRIBUN-BALI.COM - Pamerintah Indonesia telah menetapkan larangan mudik lebaran 1441H tahun 2020.

Larangan tersebut dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.

Kementerian Perhubungan pun telah menyampaikan daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020 selama ada virus corona.

Ada sejumlah aturan dan sanksi bagi pemudik lebaran 2020 mulai yang ringan sampai paling berat.

27 Napi Dapat Asimilasi, Sebelum Pulang Bagikan Nasi Bungkus ke Tukang Panggul di Pasar Umum Negara

Transmisi Lokal Tinggi di Bangli & Karangasem Jadi Bukti PMI Tak Disiplin Jalani Karantina Mandiri

40 Napi Rutan Kelas II B Negara Sudah Bebas Setelah Dapat Asimilasi

Larangan mudik lebaran 2020 ini sejalan dengan keputusan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

Tak berselang lama giliran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengamini hal tersebut.

Pihak Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Berikut daftar aturan dan sanksi mudik lebaran 2020

1. Tidak Boleh Melanjutkan Perjalanan

Terkait sanksi, Budi menyebutkan sanksi bagi warga yang tetap nekat mudik bisa mengacu ke Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

 "Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya Budi.

2. Penjara dan Denda Ratusan Juta

Tak main-main untuk sanksi paling berat pemudik harus mendekam di penjara.

Jika dikalkulasi sanksi penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta.

Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

Halaman
1234

Berita Terkini