Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali berencana mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Keempat Ranperda yang tersebut diantaranya mengenai Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; Penyelenggaraan Kesehatan; Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; serta Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah.
Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan, keempat Ranperda itu akan disahkan dalam rapat paripurna virtual yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu depan.
"Nah ini mungkin kalau bisa kita rencanakan minggu depan," kata Adi Wiryatama saat ditemui usai melakukan rapat dengan pimpinan komisi, pimpinan fraksi, kelompok ahli serta sekretariat dewan di Gedung DPRD Bali, Senin (4/5/2020) pagi.
• Jaga Ritme Belajar Anak Walaupun di Rumah Saja
• Cara Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4 dengan Login www.prakerja.go.id & Cara Peroleh Sertifikat
• Hasil Operasi Ketupat Agung 2020 di Badung Selama 10 Hari, Terpantau Ada Penurunan Arus Lalu Lintas
Dirinya mengatakan, keempat Ranperda ini sudah tertunda cukup lama dan seharusnya sudah selesai jika tidak ada penyebaran Covid-19.
Diantara keempat Ranperda tersebut, Adi Wiryatama memastikan bahwa tiga diantaranya sudah rampung dibahas oleh dewan bersama pihak eksekutif.
Hanya saja Ranperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali yang masih sedikit tersendat.
Mengenai hal ini, dirinya mengaku akan segera memerintahkan Panitia Khusus (Pansus) serta kelompok ahli yang membidangi untuk segera merampungkan Ranperda tersebut.
Dirinya mengakui, Ranperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali memang membutuhkan pembahasan yang cukup kompleks.
• Kejari Denpasar Resmikan Sistem Drive Thru, Urus Tilang Pelanggar Kendaraan Cukup 30 Detik
• Arti Mimpi Bercermin, Mengalami Sebuah Musibah yang Besar hingga Menerima Berkah
Apalagi keberadaan pariwisata di Bali menjadi sektor yang paling terdampak dari pandemi Covid-19.
"Kalau rekomendasi tahun lalu dengan sekarang kan beda. Itulah yang akan saya sampaikan, meskipun dia itu sudah selesai, karena beda tahun 2019 dengan 2020 ini kondisinya beda pariwisata kita," tuturnya.
Dirinya juga mengatakan, jika seandainya Ranperda tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali belum bisa dituntaskan maka dengan terpaksa akan ditunda kembali.
Sebelumnya pada 20 Maret 2020, Tribun Bali sempat memberitakan bahwa DPRD Bali menunda sejumlah agenda penting.
Penundaan itu dikarenakan adanya kebijakan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) agar bekerja dari rumah dan social distancing guna mencegah meluasnya pandemi Covid-19.
Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Provinsi Bali I Gusti Agung Alit Wikrama mengatakan, berbagai agenda yang ditunda seperti pengesahan Ranperda.
Ada sebanyak empat Ranperda yang rencananya disahkan oleh DPRD Bali pada 30 Maret 2020, namun harus ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Kita mestinya sampai tanggal 30, mestinya ada empat Ranperda yang harus kita ketok palu. Karena gubernur meminta harus diselesaikan 1,5 bulan," kata Alit Wikrama saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bali, Jum'at (20/3/2020) lalu.
Keempat Ranperda yang tersebut diantaranya tentang Standar dan Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali; tentang Penyelenggaraan Kesehatan; tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; serta tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pernyertaan Modal Daerah.
Tak hanya Ranperda semata, beberapa kegiatan DPRD lainnya seperti Focus Group Disscussion (FGD), sidak-sidak oleh komisi hingga kunjungan ke luar daerah juga turut mengalami penundaan.
Di sisi lain, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) yang juga rencananya disampaikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster pada 30 Maret 2020 juga harus turut ditunda.
Padahal sesuai dengan aturan yang berlaku, penyampaian LKPJ ini paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir.
"Yang krusial ini ya LKPJ ini, karena di aturannya tiga bulan (paling lambat pelaporannya). Dan kita sudah ready sebenarnya," imbuhnya. (*)