Sementara kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Ida Bagus Oka Dirga mengatakan, untuk pemberian insentif bagi pegawai yang di PHK masih menunggu keputusan pimpinan.
• Pemerintah Tawarkan Opsi Libur Lebaran Digeser ke Idul Adha
• Desa Adat Serangan Denpasar Bagikan 700 Paket Sembako kepada Warganya
"Semua ini keputusan pimpinan," katanya
Pihaknya juga mengatakan kajian sudah rampung dari Balitbang, baik nominal dan berlaku sampai kapan begitu juga mengapa pegawai KTP Badung saja diberikan.
"Nanti yang jelas setalah mendapatkan petunjuk dari pimpinan (bupati, red) kami akan kasi data tersebut dan akan langsung diterapkan insentif bagi pegawai yang di PHK di Kabupaten Badung," pungkasnya. (*)