TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Denpasar akan segera menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Saat ini draf Perwalinya sudah dibawa ke Provinsi untuk mendapatkan rekomendasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Denpasar, Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020) petang.
"Walaupun kasus Denpasar sudah tidak melonjak dan kesembuhan sudah mulai meningkat namun melihat banyak OTG, ODP dan aktivitas masyarakat seperti sudah normal sehingga kami membuat kebijakan ini," kata Dewa Rai.
• Buntut Sengketa Tanah Warisan, Empat Pengacara Tewas Dibacok dengan Kondisi Mengenaskan
Pihaknya menganggap dengan banyaknya masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah perlu dilakukan langkah yang lebih tegas.
"Jadi sekarang kita lihat masyarakat banyak keluar seolah-olah tak terjadi sesuatu dan kamj khawatir padahal Denpasar belum bebas Covid-19," katanya.
Pelaksanaan PKM ini dikatakan Dewa Rai mirip dengan apa yang dilaksanakan di Semarang.
"Ini harus dicegah sebelum terlambat. Oleh akrena itu Pemkot merencanakan meneraplan kebijakan PKM non PSBB," katanya.
Pelaksanaannya berbasis desa atau desa adat.
• Hadiah Terindah Didi Kempot bagi Istri Tercinta, Bangun Masjid di Kampung Halaman Sang Istri
Tujuan kegiatan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan aktivitas di luar rumah.
Diharapkan pada pertengahan Mei 2020 ini, kebijakan ini sudah bisa berjalan.
Yang melanggar nantinya akan dikenai sanksi administrasi.
"Sanksinya administratif mulai teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan kegiatan usaha, bahkan pencabutan ijin," katanya.
Juga ada sanksi adat yang nantinya diatur masing-masing desa adat.
• Made Semara Ditangkap Satu Jam Setelah Beraksi
"Kalau ada orang tidak jelas tidak dikasi masuk. Pengetatan mobilitas masuk desa juag," katanya.